Illegal Logging Langgar UU Kehutanan Bukan KUHP

Illegal Logging Langgar UU Kehutanan Bukan KUHP

- detikNews
Senin, 16 Jul 2007 19:43 WIB
Jakarta - Kasus illegal logging harus ditangani sesuai dengan koridor hukum yang jelas. Jika tidak, pelanggar illegal logging dapat bebas dari segala tuntutan."Kasus illegal logging itu merupakan pelanggaran terhadap UU Kehutanan atau Lingkungan Hidup. Tidak bisa langsung dikenai sanksi pidana KUHP," kata pakar hukum pidana Luhut Pangaribuan saat dihubungi wartawan, Senin (16/7/2007).Peringatan ini disampaikan Luhut menanggapi perseteruan antara Menteri Kehutanan MS Kaban dengan Polda Riau. MS Kaban ditengarai terlibat dalam kasus illegal logging yang terjadi di Riau.Kapolda Riau Brigjen Pol Sutjiptadi pun pernah menyatakan akan memeriksa MS Kaban sebagai saksi terkait illegal logging. Alasannya, Menhut memberikan izin perusahaan yang kemudian diduga melakukan illegal logging. Bahkan, Sutjiptadi pernah mengancam akan meningkatkan status MS Kaban dari saksi menjadi tersangka. Menurut Luhut, dalam polisi harus melakukan sejumlah tahapan untuk mengusut kasus tersebut. "Jadi sebelum ke pidana, polisi juga harus melakukan tahap-tahap Alternative Dispute Resolution (ADR)," jelasnya.Luhut menjelaskan, Polda Riau masih belum menerapkan tahapan tersebut. Bahkan polisi terkesan memukul rata terhadap segala persoalan."Penegakan hukum yang keliru, jauh lebih buruk dari pelanggaran hukum itu sendiri," pungkasnya. (ary/ary)


Berita Terkait