Polres Pandeglang menangkap 4 pengedar narkoba. Para pelaku menyasar pelajar dan menjual via online.
Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra Setiyadi mengatakan awalnya jajaran Satres Narkoba mengamankan pelaku MR (23) pengedar narkotika jenis tembakau sintetis. Di tangan MR, polisi menyita tembakau sintesis sebanyak 11 bungkus plastik klip yang dijual seharga Rp 50 ribu melalui online.
"Tembakau sintetis ini dijual satu klip Rp 50 ribu, dipasarkan melalui online," ungkapnya, Senin (11/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menangkap DT. Dari penangkapan DT polisi berhasil menyita 18 gram sabu dengan nilai Rp 30 juta.
"Pengungkapan narkoba dengan barang bukti 18 gram kurang lebih memiliki nilai Rp 30 juta, atau kita lihat di sini satu klip harganya sekitar Rp 300 sampai Rp 400 ribu," kata Dhyno.
Selanjutnya, polisi berhasil mengamankan pelaku SA dan MA. Polisi menyita 50 gram sabu dari tangan SA dan MA dengan total Rp 85 juta.
"Ini cukup besar, pengedar ini 50 gram senilai Rp 85 juta, ada dua SA dan MA, mereka memasarkan narkoba jenis sabu di wilayah hukum Pandeglang," ujar Dhyno.
Dhyno mengungkap para pelaku menyasar semua kalangan termasuk para pelajar di tiga wilayah. Mereka mendapatkan barang itu dari DPO asal Tangerang.
"Menyasar semua kalangan," ujarnya.
(eva/eva)