Kaban Bantah Intervensi Peradilan Kasus Adelin Lis

Kaban Bantah Intervensi Peradilan Kasus Adelin Lis

- detikNews
Senin, 16 Jul 2007 17:50 WIB
Jakarta - Menhut MS Kaban menegaskan bahwa langkah yang dilakukannya dalam kasus Adelin Lis bukan untuk mengintervensi pengadilan. Peradilan adalah badan independen dan keputusan hakim tidak bisa dipengaruhi apa pun."Saya tidak pernah mengintervensi apa pun karena pengadilan itu independen. Kita mendukung sistem hukum dan peradilan yang ada," kata Kaban di sela-sela Raker dengan Komisi IV DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/7/2007).Saat ditanya mengenai surat yang dilayangkan ke pengacara Adelin Lis, Hotman Paris Hutapea, menurut Kaban, itu semata-mata hanya klarifikasi. Karena itu, ia minta agar Hotman Paris tidak memprovokasi keadaan dengan membacakan surat tersebut di pengadilan."Saya minta Saudara Hotman Paris sebagai lawyer untuk tidak memprovokasi publik dan tidak menyampaikan itu di pengadilan. Surat itu untuk menjawab lawyer semata-mata, bukan untuk intervensi peradilan," ujarnya.Saat ditanya mengenai kesiapannya jika sewaktu-waktu dimintai keterangan soal hal ini, Kaban menolak memberikan jawaban."Saya tidak akan komentar yang sifatnya kata-katanya. Saya tidak akan mengomentari yang nggak ada," tuturnya.Terkait dengan koordinasi dengan kepolisian untuk memberantas pembalakan liar, Kaban juga mengaku sering mengadakan pertemuan rutin dengan Polri."Kita mengadakan pertemuan rutin," katanya singkat.MS Kaban mengirimkan surat kepada pengacara Hotman Paris tanggal 27 September 2006. Dalam surat itu, Kaban mengatakan penebangan hutan yang dilakukan Adelin Lis bukanlah pelanggaran pidana melainkan hanya pelanggaran administrasi.Direktur Keuangan PT Keang Nam Development Indonesia, Adelin Lis, didakwa telah merusak hutan seluas 48.000 hektar selama 2000-2005 di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Karena ulahnya, ini negara dirugikan hingga mencapai Rp 119 miliar. (gah/nrl)


Berita Terkait