Kaban: Tidak Ada Abuse of Power Soal Surat Sakti

Kaban: Tidak Ada Abuse of Power Soal Surat Sakti

- detikNews
Senin, 16 Jul 2007 17:34 WIB
Jakarta - Menteri Kehutanan (Menhut) MS Kaban membantah telah melakukan abuse of power dengan mengeluarkan surat sakti terhadap 8 perusahaan kayu di Riau. Menurutnya, surat yang dia buat adalah resmi."Tidak ada abuse of power, juga tidak ada surat sakti," cetus MS Kaban usai menghadiri pertemuan 8 parpol di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Senin (16/7/2007).Kaban menilai, surat yang dia keluarkan kepada 8 perusahaan di Riau tersebut adalah surat resmi, dan bukan upaya untuk melindungi perusahaan yang melakukan illegal logging."Semua surat resmi. Operasi illegal logging hanya pada mereka yang tidak punya izin," ujar pria yang juga sebagai Ketua Umum PBB ini.Menurutnya, Dephut-Polri telah membangun kesepakatan untuk menindak para cukong kayu yang selama ini telah mempraktekkan illegal logging.Namun, Kaban siap kapanpun untuk diperiksa jika surat yang telah dibuatnya itu dianggap menyalahi aturan."Saya sebagai menteri setiap saat bisa ditegur," pungkasnya.Sebelumnya, Wanaha Lingkungan Hidup (Walhi) Riau telah membeberkan surat sakti yang dikeluarkan Menhut itu. Data Walhi menyebutkan, MS Kaban telah mengeluarkan surat dispensasi khusus kepada 8 perusahaan kayu di Riau. Delapan perusahaan ini mendapat rekomendasi khusus untuk mengambil kayu di kawasan hutan bergambut.Surat dispensasi khusus dari Menhut itu dianggap melanggar Keppres 15/1999 yang melarang kawasan hutan alam bergambut dengan kedalaman 3 meter untuk dikonversi.Delapan perushaaan yang menerima surat sakti dari Menhut itu seluruhnya bermitra dengan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) milik Taipan Sukanto Tanoto yang berpusat di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan. Perusahaan itu yakni PT Mitra Nusa Sejati, PT Citra Sumber Sejati, PT Bukit Bataboh Selaras, PT Rimbau Mutiara Permai, PT Nasional Timber, PT Bina daya Bintara, PT Merbau Pelalawan Lestari, dan PT Mitra Kembang Selaras. (anw/sss)


Berita Terkait