Menjelang peringatan HUT RI setiap 17 Agustus, lagu nasional dan lagu wajib nasional kerap diputar untuk menyemarakkan suasana. Lagu-lagu ini biasanya dinyanyikan dalam berbagai acara, mulai dari lomba, upacara bendera, hingga pertunjukan seni bertema kemerdekaan.
Mengutip dari data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen), berikut penjelasan tentang lagu nasional dan lagu wajib nasional beserta contoh dan daftar lagunya yang cocok untuk menyemarakkan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Daftar Lagu Nasional
Lagu nasional adalah lagu-lagu berbahasa Indonesia yang bertema nasionalisme, kepahlawanan, dan mengobarkan semangat juang bangsa. Liriknya umumnya mengungkapkan semangat perjuangan dan persatuan tanah air.
Berikut beberapa contoh lagu nasional dan penciptanya:
- Bangun Pemudi Pemuda - ciptaan Alfred Simanjuntak
- Indonesia Tetap Merdeka - ciptaan C. Simanjuntak
- Syukur - ciptaan Husein Mutahar
- Hari Merdeka - ciptaan Husein Mutahar
- Tanah Air - ciptaan Ibu Sud
- Berkibarlah Benderaku - ciptaan Ibu Sud
- Merah Putih - ciptaan Ibu Sud
- Tanah Airku - ciptaan Ibu Sud
- Bendera Merah Putih - ciptaan Ibu Sud
- Indonesia Pusaka - ciptaan Ismail Marzuki
- Rayuan Pulau Kelapa - ciptaan Ismail Marzuki
- Halo-Halo Bandung - ciptaan Ismail Marzuki
- Gugur Bunga - ciptaan Ismail Marzuki
- Ibu Pertiwi - ciptaan Ismail Marzuki
- Bagimu Negeri - ciptaan Kusbini
- Satu Nusa Satu Bangsa - ciptaan Liberty Manik
- Garuda Pancasila - ciptaan Prohar/Sudarnoto
- Dari Sabang Sampai Merauke - ciptaan R. Suraryo
- Hymne Guru - ciptaan Sartono
- Ibu Kartini - ciptaan W.R. Supratman
Lagu Wajib Nasional
Dari sekian banyak lagu nasional, terdapat lagu yang dikategorikan sebagai lagu wajib nasional. Lagu wajib atau lagu kebangsaan ini merupakan lambang negara yang menjadi simbol persatuan dan kebanggaan masyarakat Indonesia.
Lagu wajib nasional adalah lagu yang wajib dinyanyikan oleh seluruh warga negara Indonesia. Contohnya adalah Indonesia Raya ciptaan W.R. Supratman. Lagu wajib ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009.
Undang-undang tersebut menjamin kepastian hukum, keselarasan, keserasian, standarisasi, dan ketertiban dalam penggunaan bendera, bahasa, lambang negara, serta lagu kebangsaan. Termasuk terkait lagu wajib Indonesia Raya.
Demikian informasi mengenai lagu nasional dan lagu wajib nasional yang dapat diputar atau dinyanyikan untuk memeriahkan HUT Republik Indonesia. Semoga dapat menambah semangat kebangsaan dan kecintaan kita terhadap tanah air.
Simak juga Video: Spot-spot Ikonik di Museum Perumusan Naskah Proklamasi
(wia/imk)