PPATK Ungkap Blokir Rekening Ketua MUI Isi Rp 300 Juta Sudah Dibuka Bank

PPATK Ungkap Blokir Rekening Ketua MUI Isi Rp 300 Juta Sudah Dibuka Bank

Adrial akbar - detikNews
Senin, 11 Agu 2025 13:36 WIB
Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Fithriadi (Adrial/detikcom)
Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Fithriadi (Adrial/detikcom)
Jakarta -

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan rekening bank yayasan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis sudah dibuka oleh bank. PPATK menyatakan tak pernah memblokir rekening yang disebut Cholil berisi Rp 300 juta itu.

"Kami mendapatkan informasi bahwa untuk rekening yang sempat tidak aktif itu pun sekarang sudah dibuka rekeningnya, buka dormant-nya atau sudah diaktifkan lagi oleh pihak perbankan," kata Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Fithriadi, di kantor MUI, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025).

PPATK menyampaikan permohonan maaf jika sosialisasi pemblokiran rekening nganggur tidak dilakukan dengan baik. Dia mengatakan kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif selama 3 bulan oleh PPATK juga telah disetop.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita PPATK juga tadi menyampaikan permohonan maaf karena mungkin kurang sosialisasi penjelasan ke masyarakat, termasuk pada MUI terkait dengan tindakan pemblokiran yang pernah kami lakukan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Fithriadi mengatakan rekening Cholil tidak aktif selama 6 bulan. Dia mengatakan pihak bank kemudian membekukan rekening yang tidak aktif dalam periode tersebut.

"Bank mengkategorikannya secara sistem masuk dalam dormant dan itu pembukaannya ataupun reaktivasinya hanya tinggal menghubungi bank," ucapnya.

Sebelumnya, Cholil Nafis menyebut rekening bank yang digunakannya untuk keperluan yayasan diblokir. Cholil menyebut rekening yayasan miliknya itu berisi saldo Rp 300 juta dan terkena pemblokiran.

"Sedikit sih, nggak banyak, paling Rp 200-300 juta untuk jaga-jaga yayasan. Tapi setelah saya coba kemarin mau mentransfer, ternyata sudah terblokir. Nah ini kebijakan yang tidak bijak," tegasnya seperti dikutip dari situs resmi MUI, Minggu (10/8).

Ketua MUI itu meminta pemerintah memikirkan terlebih dahulu sebelum membuat kebijakan. Dia mengatakan kebijakan harus dilakukan setelah melalui uji coba.

"Di samping PPATK bisa memblokir semua rekening, itu hak asasi. Menurut saya perlu ada tindakan dari Presiden (terhadap) kebijakan yang bikin gaduh," sambung Kiai Cholil.

Dia mengaku khawatir bahwa dampak dari kebijakan tersebut membuat masyarakat tak lagi percaya terhadap perbankan. Cholil mengatakan dirinya mendukung pemblokiran rekening yang terindikasi melakukan pelanggaran. Namun, katanya, hal itu harus dilakukan dengan kajian yang baik agar pemblokiran tepat sasaran.

Simak juga Video: Pro-Kontra Rekening 'Tidur' 3 Bulan Diblokir PPATK

Halaman 2 dari 2
(ial/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads