Perbedaan Pembetulan dan Perubahan Nama di KTP dan KK

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Senin, 11 Agu 2025 12:48 WIB
Ilustrasi dokumen (Foto: Getty Images/izusek)
Jakarta -

Pernah mengalami perbedaan nama di dokumen kependudukan? Misalnya, nama yang tertera di akta kelahiran berbeda dengan yang tercantum di Kartu Keluarga (KK) atau KTP? Hal ini penting segera disesuaikan, agar tidak menjadi kendala saat mengurus berbagai layanan publik lainnya.

Namun, perlu diketahui bahwa pembetulan nama dan perubahan nama adalah dua hal berbeda secara prosedur dan dasar hukum. Untuk mengetahui lebih lanjut, mari simak penjelasannya berikut ini, sebagaimana dikutip dari akun resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta.

Pembetulan Nama

Pembetulan nama dilakukan untuk memperbaiki kesalahan penulisan pada dokumen kependudukan, seperti KTP atau KK, agar sesuai dengan dokumen resmi lainnya, seperti akta kelahiran, ijazah, atau paspor.

Pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan dokumen kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Contoh kasus:

Nama di KK: Nadine Amizah
Nama di akta kelahiran: Nadin Amizah

Hal ini dapat dikategorikan sebagai pembetulan nama, karena hanya terdapat perbedaan penulisan dan didukung dokumen otentik. Untuk mengurusnya bisa mengajukan pembetulan penulisan nama di KK sesuai dengan akta kelahiran dan didukung dokumen otentik (ijazah dan atau paspor).

Syarat pembetulan nama:

  • Dokumen kependudukan yang ingin dibetulkan.
  • Dokumen otentik pendukung (misalnya: ijazah, paspor, akta kelahiran, buku nikah).
  • Surat permohonan pembetulan nama.
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani dua orang saksi.

Dasar hukum terkait pembetulan nama adalah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Perubahan Nama

Perubahan nama dilakukan jika seseorang ingin mengganti nama secara resmi, baik sebagian maupun keseluruhan, dan proses ini wajib melalui penetapan pengadilan negeri.

Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan persyaratannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Contoh kasus:

Nama lama: Muhammad Jamaludin
Ingin diganti menjadi: Muhammad Akmal Udin

Hal ini termasuk perubahan nama karena ada perubahan struktur nama, bukan sekadar perbaikan penulisan. Adanya penambahan dan perubahan nama ini termasuk dalam kategori perubahan nama.

Syarat perubahan nama:

  • Salinan penetapan dari Pengadilan Negeri.
  • Kutipan akta pencatatan sipil.
  • KTP elektronik (KTP-el).
  • Kartu Keluarga (KK).

Dasar hukum terkait perubahan nama adalah berdasarkan Pasal 52 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dan Pasal 53 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Kesimpulannya, pembetulan nama bersifat administratif dan tidak membutuhkan penetapan pengadilan, sedangkan perubahan nama membutuhkan proses hukum melalui pengadilan negeri. Pastikan menyesuaikan jenis layanan yang diperlukan agar tidak salah langkah saat mengurus dokumen kependudukan.

Tonton juga Video: Karni, Pahlawan Kartu Identitas di Kampung Pemulung




(wia/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork