5 Anggota Jaringan Senpi Rakitan di Semarang Dibekuk
Senin, 16 Jul 2007 16:15 WIB
Semarang - Lima anggota jaringan pembuat dan pemilik senjata api (senpi) rakitan dibekuk. Polisi menemukan dua pistol dan puluhan peluru sebagai barang bukti.Ke-5 orang itu adalah AP, S, Sj, NG, dan BE. Mereka ditangkap berdasarkan pengembangan dari penggerebekan di sebuah bengkel di kawasan Mijen, Semarang, Minggu (15/7) kemarin."Seorang lagi sedang kami buru ke Jakarta. Kami bekerja sama dengan Polda Metro Jaya," kata Kapolwiltabes Semarang Kombes Pol Guritno Sigit Wiranto kepada wartawan di Mapolwiltabes, Jalan DR Sutomo, Senin (16/7/2007).Berdasarkan hasil penyidikan, senpi rakitan itu tidak terkait dengan aksi terorisme maupun konflik seperti Poso serta bukan senjata yang lazim digunakan aparat TNI dan Polri. "Tersangka mengaku senpi tersebut digunakan untuk melakukan aksi perampokan di sejumlah wilayah di Jawa Tengah, seperti di kawasan Mijen Semarang," ungkap Guritno.Dari tangan para tersangka, polisi menyita dua pistol rakitan jenis revolver merk Smith & Wesson kaliber 22 mm, 28 butir peluru kaliber 22 mm, dan sejumlah senapan angin. Barang bukti yang berhasil disita akan dilakukan uji balistik di Labfor cabang Semarang. Tersangka dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. Saat ini, tersangka masih ditahan di Mapolwiltabes untuk pengembangan lebih lanjut.
(try/nrl)











































