Hakim Tolak Eksepsi Pemprov DKI, Korban Banjir Teriak 'Horee...'
Senin, 16 Jul 2007 15:57 WIB
Jakarta -
Seratusan korban banjir Jakarta berteriak kegirangan. Majelis hakim menolak eksepsi tergugat Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso dan 5 walikota Jakarta. "Horeee...!!!""Majelis hakim menolak seluruh eksepsi tergugat dan menyatakan pengadilan Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara ini. Pemeriksaan perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian," kata Ketua Majelis Hakim Moefri.Hal ini disampaikan dia dalam sidang gugatan class action yang beragendakan pembacaan putusan sela, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Senin (16/7/2007).Sorak gembira pengunjung yang mayoritas korban banjir DKI pada Februari 2007 pun langsung bergema memenuhi ruang sidang.Salah seorang penggugat yang merupakan salah satu korban banjir dari Kampung Melayu mengaku puas dengan putusan tersebut."Pokoknya sidang mendatang saya sendiri akan jadi saksi. Tidak usah pakai kesaksian tertulis, saya kan korban juga," kata Tuti dengan berapi-api.Sementara itu kuasa hukum Pemprov DKI Jakarta Made Suarja menyebutkan, pihaknya tetap menghormati putusan hakim. Dia menuturkan sejumlah bukti telah disiapkan, antara lain terkait santunan terhadap korban banjir."Tapi kita lihat dulu perkembangan dari penggugat," ujarnya.Warga korban banjir DKI Jakarta yang tergabung dalam Jaringan Rakyat Korban Banjir (JRKB) mengajukan gugatan class action terhadap Pemprov DKI yakni Gubernur DKI dan 5 Walikota. Pemprov DKI dianggap lalai menangani korban banjir.Gugatan class action diajukan oleh 11 warga JRKB. Mereka menuntut ganti rugi materiil dan immateriil senilai Rp 5,16 triliun atas kelalaian tergugat pada saat sebelum dan setelah banjir.Sidang dilanjutkan Senin 23 Juli 2007 dengan agenda pembuktian dari pihak penggugat, yakni warga korban banjir.
(ptr/sss)










































