Seorang pria di Garut, Jawa Barat (Jabar) berinisial MG (25) ditangkap polisi lantaran mencuri perhiasan milik tetangganya. Perhiasan itu lalu dijual untuk modal judi online.
"Jadi, pengakuannya memang yang bersangkutan ini sering bermain judi online. Tersangka butuh modal untuk bermain judi online lagi, akhirnya mencuri," kata Kapolsek Samarang AKP Hilman Nugraha dilansir detikJabar, Minggu (10/8/2025).
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (17/8) yang lalu. Pelaku mencuri sebuah kalung dan tiga cincin korban seharga Rp 20 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka mengakui perbuatannya. Dia mengaku telah menjual perhiasan emas hasil curian ke sebuah toko di wilayah Pasirwangi," ujarnya.
Pelaku sendiri merupakan teman dari suami korban yang kerap datang berkunjung. Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan jeratan Pasal 363 KUHP.
"Ancaman hukumannya bisa hingga 7 tahun penjara," tuturnya.
Baca selengkapnya di sini.
(wnv/wnv)