8 Parpol Inginkan Electoral Threshold 2 % untuk Pemilu 2009
Senin, 16 Jul 2007 15:18 WIB
Jakarta - Para politisi dan pimpinan fraksi di DPR dari 8 parpol bertemu di Hotel Mulia untuk membahas RUU Politik. Diskusi tersebut menghasilkan 6 poin rekomendasi yang salah satunya adalah electoral threshold untuk pemilu 2009 2 persen."Partai peserta pemilu 2004 yang memperoleh kurang dari 3 persen kursi DPR atau memperoleh kurang dari 2 persen dari suara sah nasional tidak boleh ikut pemilu 2009, kecuali gabungan dengan parpol lain," kata Ketua Fraksi PPP Lukman Hakim di Hotel Mulia, Jl Asia Afrika, Jakarta, Senin (16/7/2007).Adapun 5 poin yang lain berbunyi sebagai berikut:Satu, anggota parpol boleh menjadi calon anggota DPD. Kedua, jumlah kursi di DPR sebanyak 550 kursi. Ketiga, daerah pemilihan sesuai UU Pemilu No 12 tahun 2003.Keempat, penetapan daerah pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota ditentukan oleh KPU dengan ketentuan setiap daerah pemilihan mendapatkan alokasi 3 sampai 12 kursi. Kelima, pasangan capres dan cawapres berasal dari parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan memperoleh kursi paling sedikit 10 persen dari jumlah kursi DPR atau 15 persen dari suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan pilpres.Usai diskusi, kedelapan ketua umum fraksi di DPR dipersilakan untuk menyampaikan pandangan umum tentang perpolitikan di Indonesia. Kebanyakan dari mereka menyoroti kesamaan visi dan misi fraksi yang ada di DPR.Kedelapan parpol yang terlibat dalam pertemuan ini adalah PAN, PBB, PBR, PPP, PD, PKS, PKB, dan PDS.
(gah/asy)











































