Terdakwa Korupsi Mutu Guru Dituntut 18 Bulan Penjara

Terdakwa Korupsi Mutu Guru Dituntut 18 Bulan Penjara

- detikNews
Senin, 16 Jul 2007 14:30 WIB
Denpasar - Terdakwa dugaan korupsi peningkatan mutu guru Gusti Putu Oka Semadi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama satu tahun enam bulan penjara. Ia diduga melakukan korupsi senilai Rp 762 juta. Tuntutan tersebut dijatuhkan oleh JPU I Wayan Sumadana pada persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Jalan Sudirman, Denpasar, Senin (16/7/2007). Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Firman Tambunan. "Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan menjatuhkan pidana selama 1 satu enam bulan penjara dengan perintah supaya ditahan," kata Sumadana. Terdakwa melanggar dakwaan subsidair, yaitu pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) b UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi tentang menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Terdakwa tidak terbukti melakukan dakwaan primair, yaitu pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) b UU RI No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi tentang memperkaya diri sendiri. "Kita tidak bisa menunjukkan bukti bahwa terdakwa memperkaya diri sendiri karena dia tidak punya apa-apa," kata Sumadana. Terdakwa diduga melakukan korupsi saat menjadi pimpinan proyek peningkatan mutu guru se-Bali tahun 2003. Ia dinyatakan JPU membuat kontrak pertanggungjawaban fiktif senilai Rp 762 juta. Kontrak fiktif itu antara lain pengadaan bahan ajar guru bantu senilai Rp 298 juta, pembekalan guru bantu Rp 293 juta, sewa kendaraan Rp 31 juta, pengadaan AC Rp 180 juta. (gds/nrl)


Berita Terkait