Garuda Indonesia Digugat Karyawannya Rp 505 Miliar
Senin, 16 Jul 2007 14:12 WIB
Jakarta - Niat baik seorang staf unit kargo Garuda Indonesia Eka Wirajhana berujung pahit. Pada komite anti KKN Garuda, Eka melaporkan dugaan penyimpangan keuangan antara lain pada unit kargo mencapai Rp 12 miliar/bulan.Tapi bukan ucapan terima kasih yang didapat, justru intimidasi yang diperolehnya dari pihak perusahaan."Ruang kerja saya dipindah tiba-tiba tanpa pemberitahuan. Akibatnya beberapa file saya hilang, dan berakibat pada matinya sistem reservasi kargo selama 4 hari," kata Eka sebelum persidangan gugatan perbuatan melawan hukum Eka terhadap PT Garuda Indonesia di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Senin (16/7/2007). Puncaknya, kata Eka, kinerja pria itu di tahun 2006 diberi nilai c oleh perusahaan. Nilai ini dapat berakibat pada pengurangan gaji dan PHK."Kesabaran saya sudah habis maka saya mengajukan gugatan (perdata) ke Indonesia bahwa PT Garuda Indonesia melakukan perbuatan melawan hukum," kata Eka.Dalam materi gugatannya terhadap Garuda, Eka meminta ganti rugi sebesar Rp 505 miliar. Nantinya, untuk Eka sebesar Rp 2 miliar dan Rp 503 miliar untuk seluruh pegawai Garuda dalam bentuk tabungan pensiun.Menurut pengacara Eka, Suhardi Somomoeljono, gugatan ini didukung oleh 4 serikat kerja, yaitu Serikat Karyawan Garuda (Sekarga), Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (Ikagi), Asosiasi Pilot Garuda (APG), dan Serikat Pekerja Awak Kabin Garuda Indonesia (SPAKGI).Karena dalam sidang perdana tidak dihadiri tergugat, maka ketua majelis hakim Makkesau memutuskan untuk menunda sidang sampai 23 Juli 2207 dengan agenda pemeriksaan surat kuasa.
(gah/nrl)











































