Gugatan PT Hotel Indonesia Tidak Diterima Hakim
Senin, 16 Jul 2007 13:46 WIB
Jakarta - PT Hotel Indonesia Natour (PT HIN) telah melayangkan gugatan balik kepada LBH Jakarta atas kasus pemecatan karyawan tanpa pesangon beberapa waktu lalu.Gugatan tersebut tidak diterima oleh Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Andriani Nurdin dalam sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Pusat Jl Gadjah Mada, Jakarta pada Senin (16/7/2007)."Perlawanan pelawan (PT HIN) tidak dapat diterima dan biaya perkara dibebankan kepada lawan," kata hakim ketua.Setelah mendengarkan pembacaan putusan tersebut, sontak 200 mantan karyawan yang memenuhi ruang sidang tersebut bertepuk tangan dan berteriak "Hidup LBH Jakarta".Pada 31 Januari 2007 LBH Jakarta sebagai kuasa hukum mantan karyawan PT HIN mengajukan permohonan sisa eksekusi terhadap PT HIN. Kemudian PT HIN mengajukan perlawanan balik."Dengan dibatalkan perlawanan, ini menunjukkan PT HIN tidak mempunyai alasan hukum untuk tidak membayar hak para karyawan dan mantan karyawan," kata kuasa hukum mantan karyawan Hermawanto.Menurut Hermawanto, gugatan yang diajukan PT HIN itu merupakan salah alamat. Karena PT HIN menggugat LBH Jakarta bukan mantan karyawan. Sedangkan yang pertama kali mengajukan gugatan ke PT HIN adalah mantan karyawan PT HIN melalui LBH Jakarta sebagai kuasa hukumnya."Kalau menurut putusan hakim harusnya kan yang dilawan adalah karyawan HI. Jadi ini salah alamat error in persona," imbuhnya.Dilanjutkan Hermawanto, ke depannya mantan karyawan PT HIN ini akan mengajukan eksekusi yang lain untuk menuntut pembayaran hak mantan karyawan."Nilainya masih kita itung, yang jelas hari ini masih ada dana kurang lebih Rp 6 miliar yang tersimpan dalam box pengadilan," ujarnya.
(ziz/nrl)











































