24 Kendaraan Terjerat Razia Emisi

24 Kendaraan Terjerat Razia Emisi

- detikNews
Senin, 16 Jul 2007 12:15 WIB
Jakarta - Dishub DIY dan Polantas menggelar razia batas emisi dan kelengkapan surat bagi angkutan umum dan kendaraan bak. Hasilnya, 9 pengemudi ditilang karena kendaraannya melanggar batas emisi dan 15 ditilang karena surat kendaraan tidak lengkap.Sesuai dengan peraturan yang berlaku batas partikel emisi yang diizinkan maksimal 50 persen."Kalau asap knalpot keluar dengan tebal dan pekat saat pedal gas diinjak, hampir dipastikan di atas 50 persen. Kalau terbukti melanggar langsung kita berikan surat tilang," ujar petugas Dishub, Budiyanto, di tempat razia, halaman Gedung DPRD DIY, Jl Malioboro, Yogyakarta, Senin (16/7/2007).Budiyanto mengatakan pada razia kali ini tidak ada sidang di tempat. Hakim yang seharusnya memimpin sidang tidak bisa ikut dalam razia karena sedang ada tugas lainnya. Jadi sidang dilakukan di pengadilan.Sesuai dengan tugasnya, petugas Dishub memeriksa surat KIR dan izin trayek. Sedangkan Polantasa memeriksa STNK dan SIM. Razia tersebut berlangsung selama 2 jam, dari pukul 09.00 WIB sampai 11.00 WIB. Selain di tegah kota, razia juga dilangsungkan di wilayah Kabupaten Sleman dan Bantul. (gah/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads