Alasan Jaksa Agung Sulit Bekuk Pelaku Illegal Logging
Senin, 16 Jul 2007 11:01 WIB
Jakarta - Memberantas illegal logging sudah jadi misi Jaksa Agung Hendarman Supanji. Namun pembalakan kayu tetap marak dan banyak pelaku yang masih bebas berkeliaran."Banyak pelaku illegal logging yang belum tertangkap karena luasnya wilayah kehutanan di Indonesia. Selain itu, terbatasnya jumlah aparat penegak hukum, dan lihainya pelaku illegal logging," alasan Hendarman.Pernyataan tertulis Hendarman tersebut dibacakan Wakil Jaksa Agung, Muchtar Arifin dalam seminar bertajuk 'Penanganan tindak pidana kehutanan dan tindak pidana pencucian uang dalam perspektif tindak pidana korupsi' di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (16/7/2007).Menurut Hendarman, praktik illegal logging sudah seharusnya segera diberantas, baik dengan pencegahan maupun dengan penindakan."Praktik ini makin marak dan terjadi di mana-mana sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan dan kerugian negara," sebutnya.Aparat penegak hukum, lanjut dia, terkesan hanya menjerat pelaku lapangan. Padahal mayoritas orang berharap dapat menjangkau pelaku besar dan para cukong."Untuk itulah dibahas illegal logging dalam perspektif tindak pidana korupsi, sehingga dapat dijerat siapa saja yang terlibat," ujarnya.Ia menjelaskan, prestasi aparat penegakan hukum dilihat dari penanganan perkara terus meningkat. Contohnya penegak hukum menangani 212 perkara pada tahun 2005, 749 perkara pada 2006, 339 perkara hingga Mei 2007."Dari data itu terlihat penanganan perkara makin meningkat. Ini membuktikan kinerja makin membaik," tambah dia.Sementara anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun mengatakan, dari 150 kasus yang disidik Polri, hanya 10 kasus yang dibawa ke pengadilan. Sembilan dari kasus tersebut bebas murni.Menurutnya, kejahatan ini telah menghabiskan hampir 1/3 anggaran negara. Kejahatan ini terus berlanjut karena merupakan kejahatan terbuka."Kejahatan ini kejahatan terbuka, kalau korupsi kan kejahatan di bawah meja," terang kader PDIP yang juga Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR ini.Gayus berharap, jaksa dapat ikut mendidik dalam kasus illegal logging ini, karena selama ini kasus ini hanya ditangani oleh polisi. Kejaksaan hanya ikut dalam penuntutan."Kejaksaan harus eksis dalam masalah ini. Jaksa harus mendidik secara profesional," pungkasnya.
(anw/sss)











































