Aksi seorang asisten rumah tangga (ART) di Bekasi, Jawa Barat, berinisial DA (18) yang merekam majikannya, DK (32) saat tak berbusana kepergok suami korban. Saat itu, suami korban melihat aksi pelaku dari CCTV.
"Kejadian ini terungkap setelah suami daripada korban yang berada di Berau, Kalimantan, ini melihat CCTV," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro kepada wartawan dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (8/8/2025).
Saat itu, suami korban membuka rekaman CCTV dengan maksud ingin melihat aktivitas anak serta istrinya. Namun, sang suami melihat ada aktivitas janggal dilakukan oleh DA yang sedang bermain bersama anaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di situ dilihat rupanya pelaku gerakannya dengan mencurigakan, dengan merekam menggunakan handphone yang diletakkan di kakinya," terang Kusumo.
Dia menjelaskan DA memanfaatkan momen ketika korban selesai mandi dengan masih mengenakan handuk. Korban yang tidak sadar saat itu, dengan biasa menggunakan pakaian setelah mandi hingga selesai.
"Jadi saat itu, selesai dari keluar dari kamar mandi, (korban) hanya berlilitkan handuk, kemudian juga handuk dilepas, menggunakan celana, kemudian juga menggunakan busana yang lain, semua itu direkam oleh pelaku saudari DA," jelas Kusumo.
Sang suami pun segera menghubungi DK untuk memberitahu aktivitas mencurigakan pelaku. Sampai akhirnya, DK menginterogasi pelaku dan pelaku mengaku telah merekam dirinya saat tak berbusana.
"Kemudian setelah diinterogasi terungkap bahwasannya rupanya pelaku ini sudah 2 hari merekam korban yang pertama tanggal 14 dan yang kedua tanggal 15 (Mei)," imbuh dia.
Mengaku Terpaksa Merekam Karena Diancam Pacar
Tersangka DA mengaku diancam oleh MFR, yang merupakan kekasihnya bekerja sebagai seorang sekuriti, untuk merekam korban ketika sedang tidak berbusana. DA mengaku terpaksa karena diancam tersangka MFR akan disebar video pribadinya kepada keluarganya.
"Motif Tersangka MFR menyuruh DA merekam karena MFR sakit hati kepada Tersangka DA karena diduga memiliki laki-laki lain," katanya.
DA pun langsung diserahkan ke Polres Metro Bekasi Kota pada Jumat (16/5) oleh korban. Sedangkan MFR, yang bekerja sebagai sekuriti, ditangkap pada keesokan harinya di Jalan Bojong Renged, Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten.
"Barang bukti yang diamankan yaitu dua unit ponsel milik kedua tersangka, satu buah diska lepas berisi rekaman, satu helai handuk," kata Kusumo.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik dan/atau menjadikan orang lain sebagai objek pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2022 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 9 UU Nomor 44 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Lihat juga Video 'ART Asal NTT Disiksa Majikan hingga Babak Belur, Dipaksa Makan Kotoran Anjing':