Vonis 10 Bulan Jadi 4 Tahun Bui, Bos Skincare Mira Hayati Melawan

Vonis 10 Bulan Jadi 4 Tahun Bui, Bos Skincare Mira Hayati Melawan

Andi Sitti Nurfaisah - detikNews
Sabtu, 09 Agu 2025 10:24 WIB
Mira Hayati setelah membacakan nota pembelaan dalam sidang kasus skincare merkuri di PN Makassar. Andi Sitti Nurfaisah/detikSulsel
Mira Hayati setelah membacakan nota pembelaan dalam sidang kasus skincare merkuri di PN Makassar: (Andi Sitti Nurfaisah/detikSulsel)
Jakarta -

Owner skincare Mira Hayati mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah hukumannya dari 10 bulan naik menjadi 4 tahun di tingkat banding. Mira Hayati keberatan dengan hukuman itu.

"Majelis hakim telah mengabaikan fakta persidangan bahwa tidak pernah ditemukan produk-produk kosmetik di pabrik milik Terdakwa yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya lainnya. Fakta ini secara nyata tidak pernah dipertimbangkan majelis hakim, baik di tingkat pertama maupun di tingkat banding," ujar pengacara Mira Hayati, Ida Hamidah, dilansir detikSulsel, Sabtu (9/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ida menilai putusan majelis hakim banding tidak adil lantaran membebankan tanggung jawab kepada Mira Hayati atas perbuatan pihak lain yang diduga memalsukan produknya. Dia pun mengatakan akan kembali melawan putusan hakim dengan mengajukan kasasi.

"Oleh karena itu, kami selaku penasihat hukum Terdakwa melakukan upaya hukum selanjutnya, yaitu upaya hukum kasasi," ucap Ida.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, jaksa mengatakan saat ini masih mempelajari putusan banding. Jaksa akan mencermati vonis banding itu.

"Tanggapan kami adalah masih akan mempelajari terkait putusan tersebut," kata ketua tim jaksa Prawansa.

Simak lengkapnya di sini.

Simak juga Video 'Doktif Sebut Suami Reza Gladys Akui Produknya Overclaim':

(zap/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads