KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Sulawesi Tenggara (Sultra). Salah satu tersangka adalah Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis (ABZ).
"KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 5 orang sebagai tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
Asep memerinci 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk Abdul Azis yakni:
Pemberi:
- Deddy Karnady (DK), selaku pihak swasta-PT PCP
- Arif Rahman (AR), selaku pihak swasta-KSO PT PCP
Penerima:
- Abdul Azis (ABZ) selaku Bupati Koltim
- Andi Lukman Hakim (ALH), PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD
- Ageng Dermanto (AGD) selaku PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim
(ial/lir)