Lagi! Bea Cukai-Lantamal XII Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas di Kalbar

Lagi! Bea Cukai-Lantamal XII Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas di Kalbar

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Jumat, 08 Agu 2025 18:19 WIB
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama (Foto: Dok. Bea Cukai)
Jakarta -

Tim Gabungan yang terdiri dari F1QR Lantamal XII, Tim Satgas Ops Intelmar dan Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat berhasil membongkar penyelundupan pakiaan bekas di Terminal Peti Kemas Pontianak, Kalbar. Sebanyak 10 kontainer diamankan.

Pengungkapan ini dilakukan pada Rabu, 6 Agustus hingga Kamis 7 Agustus 2025. Kasus ini terungkap atas informasi TNI AL tentang adanya distribusi barang ilegal yang diduga pakaian bekas/ballpress yang berasal dari luar daerah pabean.

"Atas informasi tersebut, Tim Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat melakukan patroli darat di sekitar jalur distribusi dan wilayah Pelabuhan Dwikora Pontianak mulai pukul 11.00 WIB," kata Dirjen Bea Cukai, Kementerian Keuangan RI, Djaka Budhi Utama, kepada wartawan, Jumat (8/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada sekitar pukul 12.00 WIB, Tim Patroli Darat Kanwil DJBC Kalbagbar menemukan visual kontainer sesuai informasi yang diberikan yaitu berada pada Lapangan Peti Kemas Depo Temas Shipping. Tim Gabungan kemudian mengamankan 6 kontainer diduga berisi pakaian bekas ilegal.

ADVERTISEMENT

"Berisi +-1.200 bale pakaian bekas/ballpress. Perkiraan Nilai Barang kurang lebih Rp 2.400.000.000," jelasnya.

Bea Cukai-Lantamal XII bongkar penyelundupan pakaian bekas ilegal di KalbarBea Cukai-Lantamal XII bongkar penyelundupan pakaian bekas ilegal di Kalbar (Foto: dok. Istimewa)

Sebanyak 6 kontainer itu diduga akan dimuat ke Kapal Eagle Mas. Para pelaku diduga melanggar Pasal 104 huruf a Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Tim Gabungan kemudian melakukan pengembangan kasus. Pada Kamis, 7 Agustus, tim kembali melakukan patroli. Tim menemukan 4 kontainer lainnya yang diduga berisi pakaian bekas ilegal.

"Selanjutnya dilaksanakan pengembangan oleh Tim Gabungan terhadap informasi bahwa masih terdapat kontainer yang diduga berisi barang ilegal berupa ballpress dan ditemukan berupa 4," jelasnya.

Tim gabungan berhasil mengamankan total 10 kontainer dalam dua hari operasi. Hasil temuan ini kemudian dilakukan pendalaman dan penindakan.

"Dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap barang hasil penindakan," tutur dia.

Simak juga Video 'Pemerintah Batal Terapkan Cukai Minuman Berpemanis Tahun Ini':

(lir/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads