Prabowo Resmi Teken Perpres Kopassus-Marinir-Kopasgat Dipimpin Bintang 3

Prabowo Resmi Teken Perpres Kopassus-Marinir-Kopasgat Dipimpin Bintang 3

Antara - detikNews
Jumat, 08 Agu 2025 17:09 WIB
Presiden Prabowo Subianto menghadiri acara konvensi di ITB. (YouTube Setpres)
Presiden Prabowo Subianto (Foto: YouTube Setpres)
Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2025 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dalam perpres itu, Presiden resmi menjadikan Panglima Korps Marinir TNI Angkatan Laut, Panglima Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI Angkatan Darat, dan Panglima Korps Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) TNI Angkatan Udara sebagai perwira tinggi TNI bintang tiga.

Dilansir Antara, Jumat (8/8/2025), perpres itu diteken oleh Presiden Prabowo pada 5 Agustus 2025.

Dalam Perpres Nomor 84/2025 itu, Presiden Prabowo turut mengubah penamaan pimpinan Korps Marinir, Kopassus, dan Kopasgat yang semula disebut 'komandan jenderal' dengan pangkat bintang dua menjadi 'panglima' dengan pangkat bintang tiga. Ketentuan itu termuat dalam Pasal 59A ayat (2), Pasal 59B ayat (2), dan Pasal 59C ayat (3), serta bagian lampiran Perpres No. 84/2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Presiden Prabowo, dalam perpres yang sama, juga mengaktifkan kembali Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas), yang sebelumnya dilebur dalam Komando Operasi Udara Nasional pada 2022. Kohanudnas pun dipimpin oleh Panglima Komando Pertahanan Udara Nasional, yang juga perwira bintang tiga TNI AU. Terkait itu, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dalam kebijakan rotasi dan mutasinya, yang ditetapkan dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/667/V/2025 pada tanggal 27 Mei 2025, telah menetapkan Marsekal Madya TNI Andyawan Martono, yang semula menjabat Wakil Kepala Staf TNI AU, menjadi Panglima Kohanudnas.

ADVERTISEMENT

Dalam Perpres ini, aturan mengenai Komando Pertahanan Udara Nasional dapat ditemukan dalam Pasal 55A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3). Terkait ruang lingkup tugasnya, Komando Pertahanan Udara Nasional bertugas menyelenggarakan pertahanan keamanan terpadu atas ruang udara nasional secara mandiri ataupun bekerja sama dengan Komando Utama Operasi (Kotama Ops) lainnya dalam rangka mewujudkan kedaulatan dan keutuhan serta kepentingan lain dari NKRI, dan melaksanakan siaga operasi untuk unsur-unsur pertahanan udara dalam jajarannya dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

Sementara itu, Komando Operasi Udara Nasional, sebagaimana diatur dalam Pasal 58 ayat (1), bertugas menyelenggarakan operasi pertahanan matra udara sesuai dengan kebijakan Panglima dan penegakan hukum serta menjaga keamanan di ruang udara nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari matra laut, nomenklatur Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) yang dipimpin oleh Komandan Lantamal dengan pangkat bintang satu pun saat ini berganti menjadi Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral), dipimpin oleh Komandan Komando Daerah TNI Angkatan Laut yang diisi oleh perwira tinggi TNI AL bintang dua. Ketentuan mengenai Komando Daerah TNI AL diatur di antaranya dalam Pasal 57 ayat (3) dan ayat (4) Perpres No. 84 Tahun 2025.

Kemudian di lingkungan Mabes TNI dan jabatan pendukung kerja Panglima TNI, Presiden Prabowo juga meningkatkan pangkat beberapa jabatan, di antaranya Asisten Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum Panglima dan Asisten Operasi Panglima, yang semula diisi oleh perwira tinggi bintang dua, menjadi perwira tinggi bintang tiga.

Perubahan lainnya, Presiden Prabowo juga mengubah nomenklatur Badan Pembinaan Hukum TNI menjadi Badan Pembinaan Hukum dan Hak Asasi Manusia TNI.

Simak juga Video 'Kala Prabowo Geser Kotak Berlogo Bintang 4 saat Berpidato di KSTI':

(fca/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads