Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap eks anggota Polrestabes Semarang, Robig Zaenudin. Hakim menilai Robiq terbukti bersalah menembak siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktavandi hingga tewas.
Putusan dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim Mira Sendangsari dalam sidang dengan agenda putusan di PN Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Jumat (8/8/2025).
"Terdakwa Robig Zaenudin bin Mulyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati dan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka," kata Mira saat membacakan amar putusan, dilansir detikJateng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Robig disebut terbukti melanggar pidana Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak untuk perbuatan yang mengakibatkan korban meninggal dan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 untuk perbuatan yang mengakibatkan luka.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 15 tahun dan denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 1 bulan," tuturnya.
Baca selengkapnya di sini.
Simak juga Video: Sosok Pria Viral Adang Saksi Kasus Penembakan Gamma Oleh Aipda Robig