Kemenbud Gelar Sarasehan Masyarakat Adat, Bahas Perlindungan Tradisi Pangan

Kemenbud Gelar Sarasehan Masyarakat Adat, Bahas Perlindungan Tradisi Pangan

Angga Laraspati - detikNews
Jumat, 08 Agu 2025 10:37 WIB
Kementerian Kebudayaan
Foto: Kementerian Kebudayaan
Jakarta -

Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan menyelenggarakan Sarasehan bertajuk 'Masyarakat Adat sebagai Penjaga Tradisi Pangan Lokal dan Benih Leluhur Nusantara'. Gelaran ini untuk memperingati Hari Internasional Masyarakat Adat 2025.

Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Restu Gunawan mengungkapkan Kementerian Kebudayaan terus mengupayakan pendampingan, salah satunya perancangan instrumen hukum untuk melindungi kesejahteraan masyarakat adat.

"Perjuangan masyarakat adat bukan hanya soal mempertahankan masa lalu tetapi menyangkut masa depan. Perjuangan teman-teman masyarakat adat ini merupakan bentuk perjuangan sekaligus kemajuan budaya," ujar Restu dalam keterangan tertulis, Jumat (8/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melalui momentum ini, diharapkan terbangun kolaborasi lintas pihak dalam memperkuat pelindungan hak-hak masyarakat adat, khususnya dalam bidang pangan. Selain itu, kegiatan ini menegaskan kembali komitmen pemerintah dalam melestarikan budaya nusantara sekaligus menjaga keberlanjutan pangan lokal sebagai warisan berharga bangsa.

Sementara itu, Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon mengungkapkan hak-hak masyarakat adat harus dihormati sesuai dengan perkembangan zaman dan peradaban, sebagaimana tertuang dalam Pasal 28I ayat 3.

ADVERTISEMENT

"Kementerian Kebudayaan turut mendorong pengembangan budaya, dan ini bukan hanya tentang seni, tetapi juga terkait dengan masyarakat adat. Ekosistem budaya Indonesia dijaga oleh masyarakat adat kita, sehingga ada keberlanjutan dari budaya tersebut," ungkap Fadli.

Sebagai bagian dari pembukaan seremoni, dilakukan prosesi penyerahan Benih Pangan Lokal oleh perwakilan Masyarakat Adat kepada Menteri Kebudayaan Republik Indonesia. Prosesi ini merupakan simbol penghormatan terhadap kearifan lokal dan keberlanjutan sistem pangan tradisional.

Memasuki sesi sarasehan, dihadirkan tiga narasumber utama yang mewakili beragam komunitas adat dari berbagai wilayah. Bambang Suprapto dari Masyarakat Adat Tengger, Jawa Timur, Roswita Asti Kulla dari Masyarakat Adat Lamboya, Sumba, dan Alisa Emma Kissya dari Masyarakat Adat Haruku, Maluku Tengah.

Melalui dialog, Bambang Supratno menyampaikan apresiasi terhadap komitmen Kementerian Kebudayaan dalam memfasilitasi masyarakat adat.

"Sekarang, kami sudah mendapat SK perlindungan dan pengakuan hukum yaitu berupa SK Bupati Probolinggo sehingga ada perlindungan terkait dengan tempat ibadah, tempat ritual, dan sumber daya air," jelas Bambang.

Kegiatan yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A Kompleks Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Jakarta ini juga menjadi bagian dari dukungan terhadap program Gerakan Pangan Lokal Nusantara (GPLN) yang sejalan dengan Asta Cita Pemerintahan Prabowo-Gibran, khususnya pada butir kedua tentang mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru.

Sebab, Indonesia dikenal memiliki kekayaan pangan lokal yang beragam, di mana diversifikasi pangan yang dikelola masyarakat adat dapat menjadi solusi mengurangi ketergantungan terhadap beras sekaligus memperkuat kemandirian bangsa dalam mewujudkan swasembada pangan.

Sarasehan diikuti oleh 300 peserta dari berbagai unsur, termasuk masyarakat adat, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, akademisi, budayawan, komunitas, dan pelaku usaha pangan.

Kegiatan ini terselenggara atas kerja sama Kementerian Kebudayaan dengan Yayasan KEMITRAAN, organisasi masyarakat sipil yang berpengalaman dalam mendampingi dan memperkuat kapasitas masyarakat adat di berbagai daerah.

Pada akhir sesi, dilakukan penyerahan Policy Brief 'Kedaulatan Pangan Masyarakat Adat' oleh perwakilan Yayasan KEHATI (Keanekaragaman Hayati Indonesia), Puji Sumedi Hanggarwati.

Sebagai informasi, peringatan HIMAS tahun 2025 mengangkat tema global 'The Right of Indigenous Peoples to Self-Determination: A Path to Food Security and Sovereignty' atau 'Hak Masyarakat Adat untuk Menentukan Nasib Sendiri: Sebuah Jalan Menuju Ketahanan dan Kedaulatan Pangan'.

Tema ini menekankan pentingnya peran masyarakat adat dalam menjaga kedaulatan pangan melalui kearifan lokal dan sistem pengetahuan tradisional yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Tonton juga Video: Mengembalikan Hak Masyarakat Adat untuk Mengelola Hutan

(anl/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads