Polresta Banyumas, Polda Jateng, mengadakan short course yang menghadirkan pemateri dari The London School of Economics and Political Science (LSE). Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan anggota dalam memahami kecerdasan buatan (AI), terutama kaitannya dalam tugas-tugas kepolisian.
Pelatihan ini merupakan bagian dari program Polri Belajar yang merupakan arahan dari Kapolda Jateng Irjen Ribut Hari Wibowo dan ditindaklanjuti oleh Kapolresta Banyumas Kombes Ari Wibowo. Irjen Ribut mewajibkan seluruh satuan untuk menggelar sesi pembelajaran guna meningkatkan kemampuan dan kepekaan anggota kepolisian dalam menghadapi tantangan yang kian kompleks.
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Program yang diselenggarakan Polresta Banyumas merupakan salah satu dari sekitar 150 kegiatan yang telah dijalankan sejak Maret 2025. Program ini akan terus berlanjut dan dijalankan secara berkesinambungan oleh Polda Jateng.
"Tujuan dari pelatihan ini agar anggota bisa adaptif menghadapi perkembangan situasi dan teknologi seperti masifnya keberadaan media sosial hingga artificial intelligence. Pemateri yang dihadirkan berasal dari lembaga-lembaga kredibel di level nasional maupun internasional seperti dari LSE, Oxford University, John Hopkins University hingga BSSN," kata Karo SDM Polda Jateng Kombes Noviana Tursanurohmad, Rabu (6/8/2025).
Pelatihan digelar Polresta Banyumas selama 6 pekan mulai 25 Juni 2025 hingga 12 Agustus 2025. Program yang mengangkat tema 'AI Law, Policy and Governance, Course The London School Of Economics And Political Science' ini menggandeng program bahasa Inggris Fakultas Ilmu Budaya Unsoed.
Hadir pula dalam pelatihan melalui daring tersebut antara lain Wakasat Reskrim AKP Beny Timor beserta 11 personel Polresta Banyumas dan 2 dosen dari Unsoed.
Adapun materi yang dibagikan kepada peserta antara lain cara menghadapi peluang, tantangan dan ancaman dalam integrasi AI di dalam suatu organisasi, hingga materi tentang pihak-pihak yang berwenang dalam pengaturan AI di Eropa dan negara lainnya.
"Diharapkan dengan pembelajaran AI, Course The London School Of Economics And Political Science ini peserta dapat menambah wawasan dan memahami kewajiban utama yang dimiliki oleh penyedia dan pengguna (deployer) sistem AI berisiko tinggi menurut undang-undang AI, termasuk kewajiban memberikan dan mengikuti instruksi, pengawasan dari orang, pencatatan, serta penilaian dampak terhadap hak-hak fundamental," demikian keterangan dari Polresta Banyumas.
Selain itu, Polresta Banyumas juga berharap para peserta yang mengikuti kegiatan dapat memahami kewajiban dan langkah yang diperlukan dalam proses pengembangan dan penerapan AI dalam tugas-tugas kepolisian.
"Kewajiban ini juga merupakan bagian penting dalam memastikan bahwa penerapan AI dilakukan secara etis dan aman, karena bertujuan untuk mendorong transparansi, keterjelasan (explainability), dan akuntabilitas dari sistem AI," tulis Polresta Banyumas.
Tonton juga video "Detik-detik Penangkapan Sindikat Pembuat-Pengedar Uang Palsu di Jateng" di sini:
(knv/fjp)