Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Imigrasi Wilayah Bali. Dia menegaskan Imigrasi adalah leading sector pengawasan orang asing.
Menteri Agus menjelaskan pengukuhan Satgas Patroli Imigrasi adalah implementasi dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Dia menyebut Prabowo ingin stabilitas keamanan di Pulau Dewata terjaga, karena merupakan destinasi wisata utama di Indonesia.
"Pembentukan Satgas Patroli Keimigrasian ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden untuk memastikan stabilitas dan keamanan di Bali sebagai salah satu destinasi wisata utama Indonesia," jelas Menteri Agus dalam keterangan tertulis, Rabu (6/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Upacara pengukuhan ini digelar pada Selasa (5/8) di Pelabuhan Benoa, Denpasar. Upacara dihadiri oleh sekitar 500 peserta dari unsur Imigrasi, Pemasyarakatan, TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (PP) dan pecalang. Dasar hukum Satgas Patroli Keimigrasian di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 66 ayat 2 huruf b, Peraturan Pemerintah RI Nomor 31 Tahun 2013 Pasal 181.
![]() |
Menteri Agus lalu menjelaskan tujuan Satgas Patroli dibentuk adalah untuk memberikan respons cepat apabila terjadi pelanggaran; menekan pelanggaran peraturan oleh orang asing di Bali; serta untuk menghadirkan rasa aman kepada masyarakat. "Untuk memastikan patroli berjalan efektif, Satgas akan melibatkan 100 orang petugas imigrasi," ucap Menteri Agus.
Dia lalu memaparkan setiap personel akan dilengkapi dengan rompi pengaman dan body camera. Petugas akan berpatroli dengan menggunakan motor atau mobil patroli Imigrasi di 10 titik lokasi strategis yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar, di antaranya: Kuta Utara (Canggu); Seminyak, Kerobokan; Pelabuhan Matahari Terbit dan Benoa; Pecatu (Uluwatu, Bingin); Pantai Mertasari; Kecamatan Kuta dan Gianyar (Ubud); serta Nusa Dua, Jimbaran.
Dalam kesempatan yang sama, Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman menjelaskan komandan tim satgas akan patroli di zona rawan pelanggaran keimigrasian. Kemudian jadwal patroli akan berlaku berkala serta acak.
"Dantim dan Petugas Patroli akan berpatroli pada rute yang telah ditentukan, terutama di area rawan pelanggaran keimigrasian atau daerah di mana kegiatan WNA terkonsentrasi. Jadwal pergerakan patroli dilakukan secara berkala dan acak untuk menghindari pola yang mudah ditebak," jelas Yuldi.
Berdasarkan data statistik, Ditjen Imigrasi telah melakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi sebanyak 607 kasus dan pendetensian 303 kasus pada periode November sampai dengan Desember 2024. Angka ini meningkat pesat pada periode Januari sampai Juli 2025 dengan 2.669 deportasi dan 2.009 pendetensian.
Sementara itu jumlah orang asing yang diproses hukum selama periode November 2024 sampai Juli 2025 mencapai 62 orang.
"Ke depannya kami akan terus menggiatkan operasi serupa, baik dalam skala lokal seperti Patroli rutin Satgas maupun skala nasional seperti Wira Waspada. Ini untuk membantu menjaga stabilitas keamanan nasional, memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran, serta menjaga kepercayaan publik terhadap imigrasi", pungkas Yuldi.
Pengukuhan Satgas Patroli Imigrasi juga disaksikan langsung oleh Gubernur Bali, Ketua DPRD Provinsi Bali, Kapolda Bali, Pangdam IX/Udayana, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, dan sejumlah kepala instansi vertikal serta dinas tingkat provinsi di Bali.
![]() |
Tonton juga video "Menteri Imipas Pastikan Riza Chalid Masih di Malaysia" di sini:
(aud/fas)