Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri menggelar webinar bertajuk 'Menakar Kemandirian Ilmu Kepolisian dalam Lanskap Keilmuan Modern'. Kegiatan ini bagian dari upaya mendorong penguatan identitas, kemandirian, dan kepercayaan diri ilmu kepolisian sebagai disiplin akademik yang strategis di tengah dinamika perkembangan ilmu pengetahuan.
Kepala Lemdiklat Polri Komjen Chryshnanda Dwilaksana menyebut bahwa ilmu kepolisian merupakan ilmu antarbidang yang mempelajari berbagai persoalan sosial, khususnya yang berkaitan atau berdampak pada keteraturan sosial, penegakan hukum, keadilan, kejahatan, dan penanganannya.
"Karena itu, ilmu kepolisian berperan penting dalam merumuskan solusi berbasis pengetahuan terhadap tantangan keamanan modern," kata Komjen Chryshnanda dalam sambutannya, Rabu (6/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Ketua Perkumpulan Doktor Ilmu Kepolisian Indonesia Kombes Dedy Tabrani menegaskan bahwa ilmu kepolisian adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari institusi kepolisian (tindakan dan aktor keamanan dalam negeri) dan aktivitas pemolisian (policing activities). Menurutnya, aktivitas pemolisian mencakup seluruh tindakan atau kegiatan yang dilakukan oleh negara, swasta, perseorangan, maupun kelompok, dan masyarakat--baik terstruktur maupun spontan--dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban umum.
Lebih jauh, Dedy Tabrani menyinggung pentingnya membedakan antara ilmu kepolisian dan studi kepolisian. Menurutnya, ilmu kepolisian lebih berorientasi pada penerapan praktis dan ketelitian ilmiah dalam menjawab persoalan operasional kepolisian. Sebaliknya, studi kepolisian menggunakan pendekatan yang lebih luas dan teoritis dalam mengeksplorasi dinamika sosial, politik, dan budaya yang terkait dengan praktik kepolisian.
Dalam konteks akademik di PTIK-STIK, Dedy mengatakan pendekatan yang dominan saat ini lebih condong kepada studi kepolisian daripada ilmu kepolisian. Ia menilai penting untuk memperkuat keseimbangan antara pendekatan teoritis dan praktis agar ilmu kepolisian dapat berkembang secara utuh dan aplikatif.
Dedy Tabrani juga menekankan pentingnya melakukan pelembagaan pemolisian (policing) pada setiap individu masyarakat sehingga setiap orang mampu menjadi polisi bagi dirinya sendiri dalam menjaga ketertiban dan keamanan.
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran Prof Muradi menyoroti ruang lingkup ilmu kepolisian saat ini masih terbatas. Oleh karena itu, pengembangan teori dan perangkat keilmuannya perlu segera dimulai dari internal institusi pendidikan kepolisian seperti PTIK/STIK.
Dia juga menegaskan bahwa kepakaran di bidang kepolisian harus dibangun di atas fondasi keilmuan yang kuat, sehingga seseorang layak disebut sebagai pakar atau pengamat kepolisian apabila memiliki basis akademik khususnya pada cabang Ilmu Kepolisian.
"Ilmu kepolisian harus mampu mengadopsi pendekatan-pendekatan interdisipliner dan menunjukkan kepercayaan diri sebagai disiplin ilmu yang mandiri dan relevan," ucap Muradi.
Webinar ini diharapkan menjadi momentum penting untuk memperkuat platform konseptual dan akademik ilmu kepolisian Indonesia, sekaligus mendorong akselerasi pengembangan penelitian, kurikulum, serta jejaring ilmiah yang lebih luas pada tataran nasional maupun internasional.
Tonton juga video "Polri Bantah Isu Geledah Rumah Jampidsus Kejagung" di sini:
(fas/imk)