Ditreskrimum Polda Banten mengungkap sindikat begal truk solar di dalam Tol Tangerang-Merak. Polisi mengamankan enam tersangka dan dua orang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dirkrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan mengatakan enam orang yang diamankan adalah AJ (38), FL (55), JA (35), MR (35), SU (47), dan HA (38). Sementara itu, dua pelaku DPO adalah RH dan KK.
Dian menjelaskan, pada 24 Juli 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, tersangka SU, FL, RH, AJ, JA, dan KK menunggu target di Rest Area Balaraja arah Merak. Mereka membawa dua buah mobil untuk operasi tersebut, yaitu Terios dan Avanza.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KK melihat mobil tangki yang bermuatan solar kemudian mengatakan kepada pelaku yang lainnya untuk segera mengejar kendaraan tersebut. Kemudian, para pelaku berangkat dari Rest Area Balaraja untuk mengejar satu unit truk solar tersebut," ucap Dian saat jumpa pers, Rabu (6/8/2025).
Mobil Terios yang dikendarai oleh FL memepet truk solar tersebut dari sebelah kanan. Sementara itu, RH yang berada di sebelah kiri mengancam dan meminta sopir truk untuk berhenti.
"Saat mobil tangki yang bermuatan solar tersebut berhenti, saudara RH dan tersangka HA turun dari mobil merek Daihatsu Terios berwarna silver kemudian memaksa sopir dan kenek turun dari kendaraan tangki tersebut. RH memaksa turun kenek sambil menodongkan senjata," ujarnya.
HA dan RH membawa sopir dan kernet masuk ke dalam mobil Terios. Pelaku RH dan SU, yang ada di dalam mobil, menutup mata serta mengikat tangan sopir dan kenek dengan lakban.
"Tersangka AJ dan JA keluar dari mobil merek Toyota Avanza warna putih dan membawa mobil tangki yang bermuatan solar," ujarnya.
Kelompok tersebut keluar di Tol Cilegon Timur. Dua mobil bersama truk solar tersebut dibawa menuju lokasi penadah di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
Setelah solar dikeluarkan, truk bersama sopir dan kenek dibawa dan diturunkan di antara Pintu Tol Serang Barat dan Cilegon Timur, sekitar pukul 03.30 WIB.
"Pelaku berkumpul di rumah tersangka AJ dan membahas hasil penjualan solar tersebut, yang mana solar yang terjual sebanyak 14.000 liter dengan total senilai Rp 110.000.000. Uang tersebut dibagikan masing-masing senilai Rp 11.500.000," kata Dian.
Enam pelaku ditangkap polisi pada 2 dan 3 Agustus 2025, di daerah Kabupaten Lebak. Mereka disangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Dikenakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana. Ancaman hukuman pidana paling lama 9 tahun penjara, hukuman mati, atau hukuman seumur hidup," ujar Dian.
Lihat juga Video: Momen Penangkapan 3 Begal yang Buat Jari Bidan di Depok Nyaris Putus