Polisi Tahan 2 Pembobol Bank Standart Chartered Medan
Jumat, 13 Jul 2007 23:22 WIB
Medan - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menahan dua tersangka dalam kasus pembobolan Bank Standart Chartered (SCB) di Medan. Dalam kasus ini, pelaku berhasil menggondol uang Rp 1,4 miliar.Kedua tersangka, masing-masing adalah Sarwedi dan Harianto. Hingga kini keduanya masih mendekam di ruang tahanan Direktorat Reserse Kriminal Polda Sumut, di Jalan Medan - Tanjung Morawa, Medan.Menurut Direktur Reserse Kriminal Polda Sumut Kombes Pol Ronny F Sompie, kedua tersangka sudah ditahan polisi sejak sejak 5 Juli 2007. Keduanya bertanggung jawab atas upaya pembobolan dana di SCB melalui proses kliring fiktif yang dilakukan pada 16 April 2007 lalu.Harianto diduga sebagai otak pembobolan dana bank melalui transaksi kliring. Perintah tersebut dengan membobol data base SCB. Sementara Sarwedi adalah orang yang menerima aliran dana dari pengaliran dana tersebut. Dalam kasus ini, ada satu orang tersangka yang dinyatakan buron, Satria.Dalam aksinya, Satria menyamar sebagai karyawan SCB dan mendatangi Kantor Bank Indonesia (BI) Cabang Medan dan menyerahkan Sistem Kliring Nasional (SKN) berupa pemindahan dana dari SCB ke rekening Surya Darma di Bank Mestika Dharma, Artha Graha dan Bank Buana. Kasus ini terbongkar sehari kemudian, setelah Eri Rahman, petugas operasional SCB, melihat adanya traksasi kliring lebih dari Rp 1,4 miliar.Padahal pada hari kejadian, Saiful Bahri, petugas kliring SCB, yang menyerahkan SKN ke BI Medan justru ditolak. Saiful kemudian menjalankan transaksi lewat Real Time Gross Settlement (RTGS). Jadi, pada hari kejadian tidak ada SKN SCB. Persoalan itu kemudian disampaikan ke pusat, yang kemudian ditindak lanjuti untuk mengadu ke polisi.Menyusul laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan, dan diketahui dana mengalir rekening Surya Darma di tiga bank. Penelusuran berikutnya polisi memastikan pemilik rekening sebenarnya adalah Sarwedi, dan kemudian menciduk kedua pelaku."Kedua tersangka dijerat pasal berlapis, antara lain pencucian uang, perbankan maupun pencurian," kata Kombes Ronny F Sompie.
(rul/ken)











































