Polisi menangkap seorang pria berinisial S (25), tersangka kasus pencurian motor di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat. Pelaku sempat melarikan diri dan jadi buron setelah melakukan aksinya tersebut.
"Pelaku sempat buron selama beberapa minggu. Berkat kerja keras tim di lapangan, yang bersangkutan berhasil diamankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).
Peristiwa pencurian itu terjadi pada 22 Juni 2025. Pelaku yang mengenakan hoodie dan topi hitam berhasil menggasak motor korban yang terparkir di sebuah gang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Tersangka dan barang bukti telah sudah diamankan di Polsek Kemayoran guna proses penyidikan lebih lanjut.
Susatyo mengatakan pihaknya akan terus mengintensifkan pengamanan melalui patroli polisi. Dia juga mengajak masyarakat untuk senantiasa menjaga barang berharganya.
"Ini bukti nyata bahwa Polri hadir di tengah masyarakat. Tidak ada kompromi bagi pelaku kejahatan," ujarnya.
Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Lihat juga Video: Kakak Beradik di Ciracas Jaktim Kehilangan 2 Motor dalam Semalam