Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, terpidana kasus penyebaran berita bohong, ujaran kebencian, dan UU ITE, resmi bebas murni hari ini setelah menerima amnesti dari Presiden Prabowo. Dia sebelumnya mendapatkan bebas bersyarat.
"Hari ini masa bimbingan Gus Nur sudah kami akhiri sejak tanggal 2 Agustus 2025. Untuk simbolisnya, penyerahan Keppres dilakukan hari ini. Artinya, Gus Nur sudah tidak berkewajiban lagi melakukan absen di Bapas Malang," ujar Bimbingan Klien Dewasa Bapas Malang Sofia Andriyani kepada wartawan di kantor Bapas Malang Jalan Barito, Rabu (6/8/2025).
Bapas Malang menyebutkan amnesti ini berasal dari usulan Rutan Surakarta, tempat di mana Gus Nur sebelumnya ditahan. Salah satu kriteria yang mendasari pemberian amnesti adalah kasus hukum yang melibatkan dugaan pencemaran nama baik terhadap presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Gus Nur yang hadir di kantor Bapas Malang hari ini mengungkap, proses amnesti sudah berjalan sejak dia masih berada di dalam rutan.
"Kabar ini (amnesti) sudah saya terima sejak di dalam (rutan). Bahkan, sudah berproses, sudah sidang TPP," kata Gus Nur.
Ia mengaku sempat berharap amnesti diterima saat dia masih berada di dalam rutan. Namun, meski harapan itu tak terjadi, Gus Nur tetap bersyukur bisa menerima amnesti.
"Harapan saya sebenarnya, amnesti keluar waktu saya masih di dalam, tapi ternyata keluar dulu, baru dapat sekarang. Tapi apa pun itu saya syukuri, matursuwun," ucapnya.
Meski kini telah menerima amnesti, Gus Nur menegaskan bahwa dia tetap akan bersikap kritis terhadap pemerintah. Namun dengan pendekatan yang lebih halus.
"Insyaallah tetap kritis, itu panggilan jiwa. Tapi, saya akan gunakan bahasa yang lebih santun. Keluarga saya juga menasihati agar kritik tetap tajam, tapi lebih santun. Saya turuti, insyaallah," ujar Gus Nur.
Baca selengkapnya di sini.
Simak juga Video: Tokoh-tokoh yang Pernah 'Diampuni' Presiden Selain Hasto