Berkas Impor Sapi Fiktif Widjan Dilimpahkan ke Penuntutan
Jumat, 13 Jul 2007 17:17 WIB
Jakarta -
Tim penyidik Jampidsus Kejagung telah melimpahkan berkas kasus impor sapi dengan tersangka Widjanarko Puspoyo ke penuntutan."Sudah diterima bagian penuntutan," kata Kapuspenkum Salman Maryadi dalam jumpa pers di Kejagung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (13/7/2007).Menurut dia, tim jaksa penuntut umum (JPU) akan melakukan penelitian berkas itu. Tim ini beranggotakan Fredy Simandjuntak, Andi Dharmawangsa, dan Andri Abraham.Sesuai KUHP, menurut dia, tim punya waktu yang dibatasi sehingga apapun hasilnya akan dilaporkan ke tim penyidik.Widjan ditetapkan menjadi tersangka kasus impor sapi fiktif. Kontrak impor sapi potong antara Bulog dengan rekanannya diteken pada November 2002. Namun setelah dana Rp 4,9 miliar cair, sapi tidak diimpor juga.BulogDalam kesempatan itu, tim penyidik Kejagung memeriksa mantan Sekretaris Perum Bulog Heru Priyono dan mantan Kepala Divisi Pengadaan Bulog Abdul Waris Patiwari terkait kasus korupsi ekspor beras Bulog dengan ASCOT Comanditif NV sebanyak 50.000 matrik ton pada tahun 2004."Keduanya diperiksa menjadi saksi," ujar Salman.
(aan/sss)










































