Petugas Satresnarkoba Polres Serang menangkap seorang pemuda berinisial MA (20) di Desa Margatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. MA ditangkap dengan barang bukti tembakau sintetis atau sinte yang disembunyikan di dalam pot tanaman.
MA menyembunyikan sinte tersebut dengan cara menguburnya di dalam pot yang diletakkan di halaman rumah. Sebanyak enam paket tembakau sintetis diamankan oleh Polres Serang.
"Tersangka MA diamankan saat sedang ngobrol dengan tetangganya, Selasa (29/7) sekitar pukul 20.00 WIB. Barang bukti berupa enam paket tembakau sintetis ditemukan di dalam pot di halaman rumah," terang Kasat Resnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, Selasa (5/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bondan menyampaikan pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat yang menyebutkan MA diduga sebagai pengedar narkoba. Berbekal informasi tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh Iptu Rian Jaya Surana langsung bergerak untuk menyelidiki dan mengamankan tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan, Tersangka MA mengaku baru dua bulan menjalani bisnis jual beli tembakau sintetis karena alasan ekonomi," ujarnya.
MA membeli tembakau sintetis tersebut melalui akun Instagram bernama Pangeran2. Barang haram itu rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Serang.
"Tersangka MA mengaku memesan barang melalui akun Instagram. Namun MA tidak mengetahui lebih lanjut identitas penjual karena pengambilan barang dilakukan di lokasi yang telah ditentukan," jelasnya.
Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal 6 tahun hingga maksimal hukuman mati.
Tonton juga video "Tantangan dan Peluang Industri Tembakau dalam Kebijakan Baru" di sini:
(aik/maa)