FPG Protes Keras Putusan BK
Jumat, 13 Jul 2007 17:07 WIB
Jakarta - Fraksi Partai Golkar menyampaikan protes keras atas putusan Badan Kehormatan (BK) DPR yang memberikan sanksi terhadap salah satu anggotanya Awal Kusumah. BK dinilai bukan lembaga hukum yang bisa memberi hukuman."BK sudah melanggar kode etik dan kepantasan," kata anggota FPG Ferry Mursyidan Baldan kepada wartawan di Press Room, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (13/7/2007).Dalam kesempatan itu Ferry membagikan rilis protes FPG yang ditandatangani Wakil Ketua FPG Darul Siska.Beberapa hal yang diprotes FPG adalah pernyataan pimpinan BK bahwa 10 anggota DPR yang menerima dana DKP akan diserahkan kepada KPK bukanlah merupakan keputusan BK. Sehingga ini dapat diartikan atau mengesankan bahwa anggota DPR telah dinyatakan bersalah atau terindiksi telah melakukan pelanggaran.Selain itu, berdasarkan keterangan anggota BK, BK telah membuat kesimpulan tertulis mengenai tindak lanjut hasil pemeriksaan BK terhadap anggota yang diperiksa dan belum menyampaikan laporan kepada pimpinan DPR."Dengan demikian, penyampaian informasi rapat BK oleh saudara Gayus Lumbuun (Wakil Ketua BK) menyalahi prosedur sebagaimana tertuang dalam pasal 62 Tatib DPR," kata Ferry."Kami meminta kepada pimpinan DPR agar menyampaikan teguran keras kepada pimpinan BK atas tindakannya yang telah menyalahi prosedur dalam melakukan tugasnya," tandas Ferry.
(bal/sss)











































