Menkum: Partai GAM Urusan Polisi

Menkum: Partai GAM Urusan Polisi

- detikNews
Jumat, 13 Jul 2007 15:32 WIB
Jakarta - Sebelum ada hasil akhir verifikasi Depkum HAM, maka penanganan terhadap penggunaan atribut GAM sebagai identitas partai lokal di Aceh, merupakan kewenangan kepolisian setempat. Demikian jawab Menkum HAM Andi Mattalata mengenai tindakan awal yang bisa diambil pemerintah atas kekhawatiran disintengrasi menyusul deklarasi Partai GAM. "Itu polisi yang punya urusan, bukan Depkum HAM. Yang berlaku UU umum, bukan UU Parlok," kata Andi di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (13/7/2007). Ia membenarkan bahwa Partai GAM baru melaporkan keberadaan mereka pada Kanwil Depkum HAM. Namun sejauh ini belum bisa disebut pendaftaran untuk mendapatkan status badan hukum sebagai organisasi politik lokal. Sebab pihak Partai GAM belum menyerahkan syarat administratif pemdaftaran yakni data-data susunan kepengurusan, salinan AD/ART dan nama jajaran pengurus pusat sampai wilayah yang paling sedikit di 50 persen dari total jumlah kabupaten yang ada di NAD. "Setelah itu masuk, kita verivikasi. Alat ukurnya UU PA dan PP 20/2007 yang pada prinsipnya mengatur semangat perdamaian, rekonsiliasi dan reintegrasi ke NKRI. Kalau ada simbol atau kegiatan tidak sesuai semangat itu, tentu tidak diterima. Tapi kan belum tentu dia memasukan itu (bendara dan nama GAM) kan," sambung Andi. (lh/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads