LSM Protes RUU KIP Dibahas Tertutup
Jumat, 13 Jul 2007 15:48 WIB
Jakarta - Pembahasan RUU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) digelar secara tertutup. LSM memprotes keras karena dikhawatirkan akan menghasilkan UU yang membatasi informasi untuk publik.Pembahasan tertutup itu berlangsung di ruang Panja Komisi I pada 11 Juli 2007. Rapat berlangsung tertutup setelah pemerintah mengusulkan kepada DPR agar pembahasan pasal yang terkait informasi yang dikecualikan tertutup untuk umum."Biasanya pembahasan terbuka untuk umum, tetapi pada saat persidangan itu masyarakat diminta keluar sejenak dari ruang sidang karena ada agenda tertutup yang diusulkan pemerintah," kata Divisi Monitoring ICW Agus Sunaryanto di kantor Imparsial, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Jumat (13/7/2007).Agus menilai pembahasan tertutup akan meloloskan peraturan-peraturan yang justru menyulitkan publik memperoleh informasi."Misalnya peraturan internal badan publik. Kalau lolos bisa saja kelurahan tidak mau memberikan informasi mengenai harga pembuatan KTP karena dinilai peraturan internal badan publik," ujarnya.Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Advokasi Imparsial Donny Ardyanto meminta agar Komisi I DPR menolak usulan pemerintah untuk melakukan pembahasan tertutup.DPR pun diminta memberikan ruang bagi keterlibatan ruang mengawasi dan memberikan masukan dalam pembahasan RUU KIP.
(aan/nrl)











































