Korupsi Dephan Bisa Diusut KPK

Korupsi Dephan Bisa Diusut KPK

- detikNews
Jumat, 13 Jul 2007 15:16 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menangani kasus korupsi di lingkungan Departemen Pertahanan (Dephan). Namun KPK harus berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Dephan guna mengungkapnya."KPK bisa langsung masuk tetapi masalahnya lihat besar atau kecilnya kasus itu karena KPK urusannya seabrek-abrek," kata Irjen Dephan Laksamana Madya Soemarjono di kantor Dephan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (13/7/2007).Menurut dia, kerjasama penanganan kasus korupsi di Dephan akan dituangkan dalam bentuk MoU. "Rencananya ini akan kita bicarakan lagi dengan KPK. Kita juga akan menyinkronkan dengan Mabes TNI yang sudah terlebih dahulu membuat MoU dengan KPK," ujarnya.Dikatakan dia, MoU akan mengatur tentang laporan dugaan korupsi di Dephan. KPK sebelum menangani kasus dan menerima laporan itu akan langsung meminta Irjen Dephan untuk melakukan penyelidikan."Jadi nantinya KPK melalui Irjen Dephan akan melakukan penyelidikan awal. Hasilnya diserahkan ke KPK lagi, tetapi ini baru wacana yang akan disampaikan ke KPK," kata Soemarjono.Menhan Juwono Sudarsono bersama pejabat eselon I dan II Dephan mendatangi kantor KPK pada Rabu 12 Juli. Kedatangan Menhan untuk menyelesaikan masalah pengisian laporan kekayaan pejabat negara. Pertemuan itu juga membicarakan tentang MoU penanganan kasus korupsi itu. (aan/sss)


Berita Terkait