Apakah 17 Agustus Sekolah Libur? Simak Penjelasannya

Apakah 17 Agustus Sekolah Libur? Simak Penjelasannya

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Selasa, 05 Agu 2025 13:21 WIB
Sejumlah siswa dan siswi mengikuti upacara dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila di SDN 13 Semper Barat, Jakarta Utara, Senin (2/6/2025). Kegiatan ini berlangsung di halaman sekolah dengan khidmat dan penuh semangat kebangsaan.
Ilustrasi upacara di sekolah (Foto: Pradita Utama)
Jakarta -

Pemerintah menetapkan tanggal 17 Agustus sebagai libur nasional dalam rangka memperingati HUT ke-80 RI. Libur ini juga jatuh di akhir pekan, tepat di hari Minggu.

Lalu, bagaimana dengan murid sekolah? Apakah sekolah libur di tanggal 17 Agustus? Simak ulasan berikut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Libur 17 Agustus, Apakah Murid Tetap Masuk Sekolah?

Berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, tanggal 17 Agustus 2025 adalah libur nasional untuk memperingati HUT ke-80 RI. Libur 17 Agustus 2025 juga jatuh di hari Minggu. Itu berarti, pekerja hingga anak sekolah libur.

Akan tetapi, biasanya anak sekolah tetap masuk pada tanggal 17 Agustus untuk melaksanakan upacara bendera. Hal ini merujuk pada Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2018.

ADVERTISEMENT

Pasal 2

(1) Upacara di sekolah paling sedikit dilaksanakan pada pagi hari setiap:
a. peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus;
b. hari Senin; dan
c. hari besar nasional.

(2) Hari besar nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c antara lain meliputi:
a. Hari Pendidikan Nasional pada tanggal 2 Mei;
b. Hari Kebangkitan Nasional pada tanggal 20 Mei;
c. Hari Lahirnya Pancasila pada tanggal 1 Juni; dan
d. Hari Pahlawan pada tanggal 10 November.

Dengan demikian, libur atau tidaknya anak sekolah pada tanggal 17 Agustus 2025 tergantung pada kebijakan setiap sekolah. Tetap libur mengikuti ketetapan SKB 3 Menteri atau masuk sekolah untuk melaksanakan upacara 17 Agustus.

Libur Tambahan Tanggal 18 Agustus

Pemerintah menambah hari libur di bulan Agustus 2025, yakni pada tanggal 18 Agustus. Libur ini bisa dipakai untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lain untuk menyemarakkan peringatan HUT ke-80 RI.

"Hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan," kata Wakil Menteri Sekretariat Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (1/8/2025).

Namun, pemerintah belum menerbitkan surat edaran (SE) yang memuat penetapan libur 18 Agustus 2025. Sebelumnya, libur peringatan HUT ke-80 RI hanya satu hari, yakni pada Minggu, 17 Agustus 2025.

Simak juga Video: Prabowo Tetapkan 18 Agustus 2025 Libur HUT Kemerdekaan RI

(kny/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads