PN Sleman Gugurkan Gugatan Ijazah Jokowi, Ini Alasannya

PN Sleman Gugurkan Gugatan Ijazah Jokowi, Ini Alasannya

Jauh Hari Wawan S - detikNews
Selasa, 05 Agu 2025 13:20 WIB
Wakil Ketua PN Sleman Agung Nugroho saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait sidang gugatan ijazah Jokowi di PN Sleman, Selasa (5/8/2025).
Wakil Ketua PN Sleman Agung Nugroho saat memberikan keterangan terkait sidang gugatan ijazah Jokowi di PN Sleman, Selasa (5/8/2025). (Jauh Hari Wawan S/detikJogja)
Sleman -

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman menyatakan tidak berwenang mengadili perkara terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi). Karena itu, Gugatan tersebut dinyatakan gugur.

Gugatan itu teregister di PN Sleman dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn tertanggal 5 Mei 2025 dengan klasifikasi perkara yakni perbuatan melawan hukum. Dalam perkara ini pihak penggugat yakni Ir Komardin.

Sementara pihak tergugat meliputi Rektor UGM, empat warek, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, hingga pembimbing akademik Jokowi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Ketua PN Sleman Agung Nugroho mengatakan tergugat I hingga VII mengajukan eksepsi kompetensi absolut. Hasilnya dalam persidangan secara e-Court dengan agenda putusan sela hari ini, majelis hakim mengabulkan eksepsi tersebut dan menyatakan PN Sleman tidak berwenang mengadili perkara itu.

ADVERTISEMENT

"Pada intinya dalam putusan sela itu bahwa majelis hakim setelah bermusyawarah menjatuhkan putusan sela menerima terhadap eksepsi kompetensi absolut. Jadi intinya PN Sleman tidak punya kewenangan menangani perkara Nomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn," kata Agung saat ditemui wartawan di PN Sleman, dilansir detikJogja, Selasa (5/8/2025).

Agung bilang, dalam pertimbangan hakim dengan merujuk dalil gugatan yang dikaitkan dengan petitum, majelis hakim mempertimbangkan bahwa gugatan tersebut lebih tepat diajukan di Komisi Informasi Publik (KIP). Maupun bisa juga diajukan ke PTUN.

"Majelis hakim mempertimbangkan gugatan tersebut lebih tepat diajukan melalui KIP karena muatan terhadap dalil-dalil gugatan itu berkaitan masalah sengketa informasi," jelas dia.

Baca selengkapnya di sini

Simak juga Video Survei LSI Denny JA: 74,6% Publik Tak Percaya Isu Ijazah Palsu Jokowi

(idh/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads