Kades di Kalbar Diduga Korupsi Dana Desa Rp 650 Juta buat Judol

Kades di Kalbar Diduga Korupsi Dana Desa Rp 650 Juta buat Judol

Ocsya Ade CP - detikNews
Selasa, 05 Agu 2025 11:40 WIB
Ilustrasi judi online (Foto: Istimewa)
Ilustrasi Judi Online (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Kepala Desa Tebas Kuala di Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, berinisial HS diduga menggunakan dana desa (DD) untuk modal bermain judi online (judol). Hal ini diungkap oleh Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Sambas.

Dilansir detikKalimantan, kades yang diketahui merupakan vokalis Lensa Band itu, ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), yang bersumber dari DD dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Rahmad Kartono mengatakan dana yang dikorupsi digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku. Adapun salah satu kepentingannya yakni bermain judol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan pengakuannya, uang hasil tindak pidana korupsi digunakan untuk bermain judi online," ujar Rahmad, Minggu (3/8/2025).

Ia menyebutkan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan hasil audit investigatif Inspektorat Kabupaten Sambas yang disampaikan kepada Kapolres Sambas pada 1 Oktober 2024.

ADVERTISEMENT

HS yang juga pernah menjadi pemeran film Kembang Polaria itu, diduga telah menyalahgunakan wewenang dan anggaran desa dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 655.924.082.

Baca berita selengkapnya di sini.

Simak juga Video: Temui Jaksa Agung, Mendes Lapor Ada Dana Desa Dipakai Main Judol

(rdp/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads