Training 100 Jam/Tahun Bagi PNS

Training 100 Jam/Tahun Bagi PNS

- detikNews
Jumat, 13 Jul 2007 13:48 WIB
Solo - Ingat penataran P4 100 jam bagi mahasiswa baru di masa Orba? Mungkin cara itulah yang dianggap oleh pemerintah paling efektif untuk peningkatan mutu PNS. Setiap tahunnya, PNS akan diwajibkan mengikuti training khusus minimal 100 jam."Materi training sesuai bidang tugasnya masing-masing aparatur negara. Program itu akan segera diaplikasikan. Tujuannya adalah meningkatkan kinerja bagi aparatur negara di pusat maupun di daerah," ujar Menneg PAN, Taufiq Effendi, dalam kunjungannya di Solo, Jum'at (13/7/2007).Training itu wajib diikuti semua aparat pemerintah, tanpa ada pengecualian pangkat, golongan, eselon maupun dimanapun aparat negara itu ditempatkan. Training itu, lanjutnya, akan dijadikan sebagai salah satu kriteria penilaan kinerja dan prasyarat kenaikan pangkat bagi PNS.Selain training wajib itu, Pemerintah juga menyiapkan sejumlah perangkat hukum untuk memacu percepatan peningkatan kinerja dan pelayanan publik oleh pegawai pemerintah. Di antaranya RUU Kepegawaian Negara dan RUU Etika Penyelenggara Negara, RUU Pengawasan Nasional, RUU Pelayanan Publik, RUU Administrasi Pemerintah, ."Nantinya kinerja pegawai juga akan meningkat karena perangkat hukum ini mengatur hubungan antara aparatur negara dengan masyarakat. Misalnya pada RUU Administrasi Pemerintah, ditegaskan bahwa masyarakat bisa mengajukan tuntutan jika merasa dirugikan oleh pelayanan aparat negara," papar Taufiq.Naik StatusDi Solo, Menneg PAN melakukan kunjungan ke sejumlah instansi publik, antara lain ke Kantor Imigrasi Surakarta, RS Orthopedi Prof Dr Soeharso Surakarta dan RS Paru Surakarta. Kunjungan itu dilakukan untuk meninjau langsung pelayanan publik masing-masing instansi seiring kenaikan statusnya.Kantor Imigrasi Surakarta misalnya, dinaikkan statusnya dari kantor imigrasi kelas II menjadi kelas I. Kenaikan status ini secara otomatis berhubungan dengan eselon para pegawainya.RS Orthopedi Prof Dr Soeharso dinaikkan menjadi rumah sakit kelas A khusus atau disamakan dengan rumah sakit umum kelas A. Status dan pengelolaan RSO Surakarta telah berubah menjadi badan layanan umum (BLU) sejak 26 juni lalu bersamaan dengan 14 rumah sakit lainnya. Saat ini terdapat 28 rumah sakit BLU di seluruh Indonesia. (mbr/nrl)


Berita Terkait