Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dihukum 4 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian terkait ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Kini, Gus Nur telah dibebaskan setelah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Nama Gus Nur tercantum dalam surat Dirjen Pemasyarakatan nomor PAS-PK.01.02-1296 tentang perubahan batas waktu pembebasan amnesti dan penyampaian salinan Keppres amnesti bagi narapidana yang dilihat detikcom, Selasa (5/8/2025). Surat itu ditujukan kepada para kantor wilayah Ditjen PAS di seluruh Indonesia.
Surat itu merupakan tindak lanjut dari penerbitan Keppres Nomor 17 Tahun 2025 tentang pemberian amnesti. Dalam dokumen itu, tertera nama para narapidana yang mendapat amnesti, masa hukuman, serta lokasi penahanannya.
Salah satu nama di dalam surat itu ialah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Dalam surat itu, Gus Nur disebut menjalani hukuman 4 tahun penjara di Rutan Kelas I Surakarta (Solo).
Menteri Imipas Agus Andrianto mengatakan seluruh terpidana yang mendapat amnesti telah dibebaskan. Dia mengatakan mereka dibebaskan pada Sabtu (2/8).
"Sudah kemarin hari Sabtu," kata Agus sesuai rapat koordinasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Jakarta Pusat, Senin (4/8).
(haf/imk)