FPKS Usulkan Tim Khusus Evaluasi BK Soal Sanksi Dana DKP

FPKS Usulkan Tim Khusus Evaluasi BK Soal Sanksi Dana DKP

- detikNews
Jumat, 13 Jul 2007 12:27 WIB
Jakarta - Badan Kehormatan (BK) DPR ditengarai melampaui wewenangnya dalam memeriksa anggota DPR yang diduga mendapat aliran dana Departemen Kelautan dan perikanan (DKP). FPKS pun mengusulkan tim khusus untuk mengevaluasi kinerja BK."Kami minta kepada pimpinan DPR untuk membentuk tim khusus untuk mengevaluasi kinerja BK DPR," ujar ketua FPKS Mahfudz Sidik dalam keterangan pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (13/7/2007).Pada 9 Juli 2007, BK memutuskan nasib 5 anggota dewan yang diduga menerima dana DKP. Mereka adalah Ketua BK nonaktif Slamet Effendi Yusuf, Awal Kusumah dari FPG, Endin AJ Soefihara dari FPPP, Fahri Hamzah dari FPKS dan AM Fatwa dari FPAN.Dari 5 orang itu, BK memutuskan akan merehabilitasi nama AM Fatwa dan Slamet Effendi Yusuf. Mereka berdua dinilai tidak melakukan pelanggaran etika. Tiga anggota DPR lainnya, kasusnya akan diteruskan ke KPK.Selain melampaui wewenangnya, BK juga dinilai tidak paham dengan tugasnya.Menurutnya, BK yang menyatakan keputusannya menjatuhkan sanksi kepada 5 anggota DPR tersebut adalah aklamasi, merupakan kebohongan publik. Sebab, lanjut Mahfudz, putusan itu melalui perdebatan yang sangat panjang.Ditambahkan dia, dalam rapat BK, Wakil Ketua BK Gayus Lumbuun pun selalu terkesan mendominasi keputusan.Mahfudz mencontohkan, saat anggota FPKS yang menjadi anggota BK mengingatkan agar pimpinan tidak terlalu mendominasi, Gayus malah balik menyerang anggota PKS. "Dia bilang, saya adalah ahli hukum administrasi, seorang guru besar," Mahfudz menirukan ucapan Gayus. (nvt/nrl)


Berita Terkait