Kelakuan Menteri Israel Ibadah Yahudi di Al-Aqsa Tuai Kecaman

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 05 Agu 2025 06:50 WIB
Halaman ke 1 dari 3
Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir memasuki kompleks Masjid Al Aqsa. (Foto: Jordan News)
Jakarta -

Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben Gvir dikecam usai secara terbuka memimpin ibadah doa Yahudi di kompleks Masjid Al-Aqsa di Yerusalem. Kelakuan Ben Gvir itu melanggar kesepakatan yang telah lama berlaku.

Aksi Ben Gvir terjadi pada Minggu (3/8) waktu setempat. Media Israel mengatakan kunjungan Ben Gvir itu menandai pertama kalinya sebuah doa dibacakan di depan umum oleh seorang menteri pemerintah.

Kompleks Al-Aqsa diketahui merupakan situs tersuci ketiga umat Islam, dan juga tempat tersuci bagi agama Yahudi. Tempat itu dihormati sebagai lokasi kuil Yahudi pertama dan kedua.

Ritual keagamaan Yahudi dilarang di sana berdasarkan perjanjian yang telah lama berlaku antara Israel dan Yordania. Dalam beberapa tahun terakhir, kesepakatan tersebut, yang dikenal sebagai "status quo", telah berulang kali dilanggar pengunjung Yahudi, termasuk anggota parlemen Israel.

Dilansir AFP, Senin (4/8/2025), Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengeluarkan pernyataan yang menyatakan bahwa kebijakan Israel untuk mempertahankan status quo di Bukit Bait Suci tidak berubah. Tanggal yang dipilih Ben Gvir untuk tindakannya sangat simbolis. Dalam kalender Ibrani, hari Minggu menandai Tisha B'Av atau hari puasa untuk memperingati penghancuran dua kuil Yahudi yang dulu berdiri di kompleks Al-Aqsa saat ini.

Dalam sebuah pernyataan yang direkam di kompleks tersebut, Ben Gvir mengatakan bahwa Israel harus menanggapi "video horor" dua sandera Israel yang dibebaskan oleh kelompok militan Palestina pekan ini dengan "memperluas kedaulatan Israel atas seluruh Jalur Gaza".

Tindakan Ben Gvir, yang digambarkan oleh surat kabar sayap kiri Israel Haaretz sebagai "provokasi", menuai kecaman dari Otoritas Palestina hingga Yordania dan Arab Saudi, yang menyebutnya sebagai "eskalasi berbahaya".




(idn/idn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork