Curi Rokok-Tabung Gas, Pasutri di Mataram Diciduk Polisi

Curi Rokok-Tabung Gas, Pasutri di Mataram Diciduk Polisi

Sui Suadyana - detikNews
Selasa, 05 Agu 2025 02:18 WIB
Pasutri di Mataram ditangkap Polsek Ampenan kasus pencurian di warung. (Dok Polsek Ampenan/detikBali)
Foto: Pasutri di Mataram ditangkap Polsek Ampenan kasus pencurian di warung. (Dok Polsek Ampenan/detikBali)
Jakarta -

Pasangan suami istri (pasutri) di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan aksi pencurian di salah satu warung. Keduanya mencuri rokok dan juga tabung gas saat penjual tengah tidur.

"Pencurian itu terjadi di sebuah warung milik warga di Perumahan The Grand Royal Residence, Mataram," kata Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Ampenan, Iptu Lalu Arfi, dilansir detikBali, Selasa (5/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pencurian yang dilakukan pasutri berinisial DM (26) dan DLO (29) itu terjadi pada Senin (28/7/2025). Mereka menggasak sejumlah bungkus rokok dan tabung gas LPG 3 kilogram (kg).

"Tabung gas itu sudah dijual untuk memenuhi kebutuhannya," ungkap Arfi.

ADVERTISEMENT

Pemilik warung melaporkan peristiwa pencurian ke polisi. Kedua pelaku kemudian ditangkap di hari yang sama.

Saat mencuri, DLO masuk ke dalam warung. Sedangkan istrinya menunggu di atas motor. Keduanya menjalankan aksinya ketika pemilik rumah sedang tidur.

"Pelaku dengan leluasa masuk dan mengambil satu tabung gas 3 kg serta sejumlah bungkus rokok," ujar Arfi.


Baca selengkapnya di sini.

(dek/dek)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads