Pihak Sewakan Hotel Eks Sekretaris MA-Windy Idol Kembali Absen Panggilan KPK

Pihak Sewakan Hotel Eks Sekretaris MA-Windy Idol Kembali Absen Panggilan KPK

Adrial akbar - detikNews
Senin, 04 Agu 2025 18:57 WIB
Gedung baru KPK
Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK memanggil wiraswasta bernama Menas Erwin Djohansyah (MED) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan. Namun Menas kembali tidak hadir.

"Hari ini tidak hadir, nanti akan kami cek juga apakah ada surat permohonan untuk penundaan," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).

Budi mengatakan Menas juga sudah absen dari pemanggilan sebelumnya pada Senin (28/7). Artinya, Menas telah dua kali absen dari panggilan KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena dalam penjadwalan pemeriksaan sebelumnya juga yang bersangkutan sudah menyampaikan surat penundaan kepada penyidik dan sudah dilakukan koordinasi," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Meski begitu, KPK belum ada rencana menjemput paksa Menas. Komunikasi terus dilakukan antara penyidik dan pihak Menas.

"Sejauh ini belum (rencana jemput paksa), jadi masih dikoordinasikan juga untuk pemeriksaannya. Karena komunikasi juga dilakukan dengan baik antara penyidik dengan tim yang bersangkutan," sebutnya.

Sebelumnya, KPK kembali memanggil Menas. Pemanggilan ini untuk dilakukan pemeriksaan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA)," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (4/8).

Dalam putusan Hasbi, Menas Erwin disebut membayar sewa kamar di Novotel Jakarta, Cikini, untuk tempat pembahasan pengurusan perkara. Selain itu, Hasbi disebut menggunakan kamar itu untuk kepentingan pribadi dengan Windy Yunita Bastari Usman atau Windy 'Idol'.

"Menimbang bahwa tujuan penerimaan fasilitas sewa kamar di Novotel Jakarta Cikini oleh terdakwa dari Menas Erwin Djohansyah adalah tempat untuk pembahasan pengurusan perkara dan juga digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa dengan Windy Yunita Bastari Usman," ujar hakim dalam putusan yang dibacakan di PN Tipikor, Rabu (3/4/2024).

Hakim juga menyebut ada fasilitas kamar di Fraser Menteng yang digunakan Hasbi Hasan bersama Windy. Kamar itu juga digunakan Hasbi untuk melakukan pertemuan membahas perkara bersama Menas Erwin, Fatahillah Ramli, serta Christian Siagian.

Hasbi telah divonis hukuman 6 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Vonis itu tak berubah hingga tingkat kasasi.

Selain kasus suap, Hasbi masih berstatus sebagai tersangka TPPU. Dia menjadi tersangka TPPU bersama Windy.

Simak juga Video 'Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Diperiksa KPK Terkait Kasus TPPU':

(ial/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads