Dalam rangka menyemarakkan HUT ke-80 RI, pemerintah mengeluarkan imbauan khusus melalui Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025. Salah satu imbauannya adalah memasang hiasan 17 Agustus.
"Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lainnya di lingkungan Bapak/lbu/Saudara, secara serentak pada kesempatan pertama, sesuai dengan Pedoman ldentitas Visual Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan Rl Tahun 2025," demikian keterangan poin pertama dalam edaran tersebut.
Bagi kamu yang masih mencari inspirasi hiasan kelas 17 Agustus, simak ulasan di bawah ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Contoh Hiasan Kelas untuk 17 Agustus
Ini contoh dekorasi yang cocok sebagai hiasan kelas dalam rangka memperingati HUT RI.
- Logo HUT ke-80 RI (Dicetak Ukuran Besar)
- Mading Kemerdekaan (Berisi Sejarah Kemerdekaan, Fakta-fakta Menarik Peringatan 17 Agustus, dan lain-lain)
- Balon Merah Putih
- Bendera Merah Putih Mini
- Lampu Hias Warna Merah Putih
- Tulisan "DIRGAHAYU INDONESIA"
- Tulisan "HUT ke-80 RI"
- Balon Helium Angka 80
- Kertas Krep Merah Putih
- Tirai Foil Merah Putih
- Origami Burung Garuda
- Foto-foto Pahlawan Nasional
- Poster Perjuangan Kemerdekaan RI
- Pot Bunga Warna Merah Putih
Imbauan Pasang Bendera Merah Putih Selama Agustus
Selain memasang hiasan 17 Agustus, seluruh lapisan masyarakat juga diminta memasang bendera Merah Putih mulai 1 sampai 31 Agustus 2025.
"Mengibarkan bendera merah putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 sampai 31 Agustus 2025," dikutip dari surat edaran Sekretariat Negara.
Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih Menurut UU
Berdasarkan Pasal 7 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, berikut ini cara memasang bendera Merah Putih yang benar.
- Pengibaran dan/atau pemasangan bendera negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
- Dalam keadaan tertentu, pengibaran dan/atau pemasangan bendera negara dapat dilakukan pada malam hari.
- Bendera negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
- Dalam rangka pengibaran bendera negara di rumah, pemerintah daerah memberikan bendera negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
- Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, bendera negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.