Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menunggu tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Riza Chalid, memenuhi panggilan ketiga hari ini. Kejagung menyebut Riza akan masuk daftar pencarian orang (DPO) jika tak hadir lagi.
"Sampai siang ini saya tadi baru cek ke penyidik belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan, baik dari keluarganya atau penasihat hukumnya tidak ada," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan ini merupakan panggilan ketiga kepada Riza Chalid. Dia mengatakan ada langkah hukum lanjutan yang bakal dilakukan Kejagung.
"Ini pemanggilan sudah yang ketiga loh. Nanti berikutnya akan ada langkah-langkah hukum yang akan kita ambil. Ya tentunya nantikan akan penetapan DPO. Soalnya tinggal tunggu seminggu kemudian," ujarnya.
Seperti diketahui, Riza Chalid sudah ditetapkan tersangka sejak Februari 2025. Riza Chalid diduga berada di luar negeri.
Riza Chalid sudah dua kali dipanggil oleh Kejagung dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Namun, dia tidak mengindahkan panggilan tersebut.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto juga telah mencabut paspor milik Riza Chalid. Agus menyampaikan, Riza saat ini terdeteksi sedang berada di Malaysia.
"Paspornya sudah kami cabut. Perlintasannya (data perlintasan orang di kesisteman aplikasi V4.0.4 Imigrasi RI) meninggalkan Indonesia dari bulan Februari dan saat ini termonitor yang bersangkutan di Malaysia," kata Agus, dilansir Antara, Rabu (30/7).
Pemerintah terus berupaya membawa pulang Riza Chalid ke Indonesia. Pihaknya juga meminta pemerintah Malaysia untuk membantu proses pemulangan Riza Chalid.
Simak juga Video: Kejagung Geledah Rumah Riza Chalid Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah