TV Mobil Mengganggu, Pemerintah Hanya Bisa Mengimbau

TV Mobil Mengganggu, Pemerintah Hanya Bisa Mengimbau

- detikNews
Jumat, 13 Jul 2007 10:19 WIB
Jakarta - Penggunaan alat-alat elektronik seperti telepon genggam dan TV mobil termasuk baru. Alat-alat tersebut belum mencakup penyebab gangguan berkendara dalam Undang-undang (UU) 14/1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan."Dulu kan belum ada telepon genggam dan TV mobil. Jadi kalau menimbulkan gangguan pemerintah tidak bisa melarang, karena dalam UU nya tidak diatur," jelas Direktur Keselamatan Transportasi Darat Ditjen Perhubungan Darat Departemen Perhubungan Suripno ketika berbincang dengan detikcom, Kamis (12/7/2007).UU 14/1992 tersebut, lanjut Suripno, hanya menjelaskan seorang pengemudi tidak diperbolehkan mengemudikan kendaraan jika lelah, mengantuk ataupun di bawah pengaruh alkohol.Namun jika gangguan itu karena barang elektronik, pemerintah tidak bisa melarang, hanya bisa mengimbau. "Pasalnya sudah ada kalau pengemudi kendaraan tidak boleh mengendarai kendaraan dengan kondisi tertentu. Tapi tidak bisa melarang, di UU nya saja tidak diatur. Paling banter ya mengimbau," jelasnya.Syarat-syarat pengemudi yang tidak boleh menyetir dalam UU tersebut bisa diperluas dengan adanya rencana revisi UU 14/1992 yang akan dibahas dengan DPR akhir tahun ini.Usulan baru itu, menurutnya harus disampaikan oleh masyarakat melalui DPR. Karena, posisinya sebagai pemerintah hanya bertahan dengan konsep yang ada sekarang."Pemerintah menambahkan dan merevisi hal-hal yang sudah ada dasarnya dalam UU. Kalau untuk usulan itu harus melalui DPR salurannya. Kalau kita menganggapnya masuk akal ya kita terima," tuturnya.Jika diakomodasi dalam UU tersebut, lanjutnya, maka teknisnya akan diatur melalui Peraturan Pemerintah. "Namun sampai sekarang belum ada studinya baik dari kepolisian maupun dari Dephub," ujarnya.Sementara itu, formulir penyebab kecelakaan yang dibuat oleh Dephub pun belum mencantumkan alat-alat elektronik sebagai penyebab kecelakaan. Sehingga, polisi yang mengumpulkan dan mengisi formulir itu pun belum bisa memasukkan data kecelakaan akibat gangguan barang elektronik. (nwk/gah)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait