Kantor Nyaru Jadi Pabrik Ekstasi, Ketua Ormas di Sumut Tewas Terjun ke Sungai

Kantor Nyaru Jadi Pabrik Ekstasi, Ketua Ormas di Sumut Tewas Terjun ke Sungai

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 04 Agu 2025 12:49 WIB
Polda Sumut menggerebek kantor ormas yang disulap jadi pabrik ekstasi, Jumat (25/7/2025). Foto: dok. Polda Sumut
Momen Polda Sumut menggerebek kantor ormas di Medan yang 'disulap' jadi pabrik ekstasi. (Dok. Istimewa)
Medan -

Ketua ormas di Medan, Sumatera Utara, melarikan diri terjun ke sungai saat kantornya digerebek atas dugaan memproduksi ekstasi. Ketua ormas berinisial SS itu ditemukan tewas keesokan harinya.

"Saat tim melakukan penggerebekan dan penggeledahan, sesaat itu juga tersangka SS melarikan diri keluar TKP dan terjun ke sungai yang berada di belakang TKP. SS adalah ketua subrayon ormas," kata Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Senin (4/8/2025).

Penggerebekan itu dilakukan pada Jumat (25/7). SS ditemukan tewas keesokan harinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keesokannya pukul 15.00 WIB, kami mendapatkan informasi bahwa tersangka SS sudah meninggal dunia di seberang sungai tidak jauh dari TKP," imbuhnya.

Calvijn menjelaskan penggerebekan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa kantor ormas yang berada di Jalan Teratai, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, menjadi tempat produksi dan transaksi narkoba.

ADVERTISEMENT

Dalam penggerebekan itu, Polda Sumut mengamankan dua orang tersangka lain, yakni MR (42) dan FA (22).

"Tersangka MR dan FA bertugas menjaga TKP, mencari bahan pembuatan ekstasi, membantu memproduksi dan menjual hasil produksi rumahan ekstasi," jelasnya.

Keduanya diberi upah sebesar Rp 3.000 atas setiap butir ekstasi yang berhasil dicetak dan keuntungan Rp 40 ribu/butir dari ekstasi yang berhasil diedarkan.

Selain itu, tim mengamankan barang bukti di kantor ormas tersebut, antara lain 94 butir ekstasi logo bintang hasil produksi rumahan, 2 butir cokelat logo RR (meth), 2 butir pil cokelat berlogo RR (mengandung asetaminofen/paracetamol), 2 butir pil kuning logo Dior (mengandung asetaminofen/paracetamol), 0,1 gram serbuk pink (MDMA), 1 botol pewarna makanan, serta alat cetak ekstasi rakitan, antara lain martil, kikir, wajan, piring, sendok, sekrup, dan paku.

Simak juga Video: Momen Polisi Geledah Rumah Penampungan Narkoba di Bandar Lampung

(mei/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads