Jakarta - DPRD DKI harus menyelidiki kasus berpindahtangannya lahan bekas kantor walikota Jakarta Barat. Hal ini untuk mencegah kembali hilangnya aset pemprov DKI."Kasus ini tidak terlepas dari peran sejumlah pejabat di jajaran Pemprov DKI Jakarta yang menantang keputusan gubernur DKI Jakarta," ujar Direktur Eksekutif Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I), Tom, saat berbincang-bincang dengan
detikcom, Kamis (12/7/2007).Tom menegaskan, Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta tentang eks kantor Walikota Jakarta Barat harus segera bertindak. Mereka harus memanggil para pejabat yang diduga terlibat. Sebab kasus ini merugikan Pemprov DKI Jakarta ratusan miliar rupiah. "Seharusnya jajaran Pemprov DKI Jakarta mengamankan Keputusan Gubernur DKI Jakarta tanggal 24 Januari 1972. Dalam putusan No. DA 11/2/29/1972 itu sudah jelas bahwa bekas tanah garapan seluas 66.700 m2 tersebut, sebanyak 15.700 m2 tanah diperuntukkan kantor Walikota Jakarta Barat, 14.650 m2 untuk Universitas Tarumanegara dan sisanya untuk warga," ujar Tom.Menurut Tom, surat Walikotamadya Jakarta Barat pada tahun 1994 kepada Sekwilda DKI Jakarta yang menjelaskan bahwa Yayasan Sawergading mempunyai tanah seluas 6.000 m2 di Kelurahan Tomang, Jakarta Barat, bertentangan SK Gubernur tahun 1972 yang secara jelas sudah menentukan peruntukan tanah."Ini yang harus diteliti dewan. Pansus DPRD harus memanggil seluruh para pejabat yang mengeluarkan rekomendasi atau surat yang bertentangan dengan SK Gubernur dan peraturan lainnya," tambah Tom.Menurut Tom, hilangnya aset milik pemprov bukan baru kali ini saja terjadi. Kasus serupa juga pernah terjadi beberapa waktu lalu, seperti kasus TPU Tanah Kusir. Bekas kantor Wali Kota Jakarta Barat di Jl S Parman, Grogol, yang merupakan aset Pemprov DKI, berpindah tangan. Kepastian itu terjadi setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakbar mengeluarkan penetapan eksekusi pengosongan lahan seluas 11.765 m2 itu pada Kamis 5 Juli. Selain tanahnya berpindah tangan, Pemprov DKI Jakarta diharuskan pula membayar ganti rugi sebesar Rp 40 miliar. Hilangnya aset yang sudah dikuasai Pemprov DKI sejak 1972 itu dipertanyakan sejumlah pihak.
(djo/gah)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini